Kasus Asusila Kepala BPBD Sampang Memalukan

Redaksi Redaksi
Kasus Asusila Kepala BPBD Sampang Memalukan
ilustrasi
SAMPANG - Wakil Bupati Sampang, Fadilah Budiono, menyesalkan kasus asusila yang dilakukan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Wisno Hartono, terhadap anak dibawah umur. Tindakan tak bermoral ini sangat memalukan apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik.

"Kasus ini sangat memalukan dan mencederai nama baik Pemkab Sampang, karena itu Pemkab tidak akan menyediakan tim penasihat hukum untuk membela kasus yang kini diproses di Polrestabes Surabaya itu," katanya di Sampang, Kamis (25/12/2014).

Fadilah mengaku tak menyangka jika Wisno bisa berbuat asusila terhadap anak dibawah umur. Padahal, selama ini, sosok Wisno dikenal sebagai pejabat yang memiliki kinerja dan perilaku yang baik.

"Yang bersangkutan selama ini memang dikenal sebagai pejabat baik dan berkinerja baik pula," katanya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya itu. Dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang itu, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai muncikari, yakni Via (22) dari Lamongan, Hadi (29), Nuri (29), dan Syaiful (30), yang ketiganya warga asal Sampang, Madura.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan menawarkan para perempuan, bahkan ada diantaranya dibawah umur, kepada laki-laki hidung belang dengan tarif antara Rp1,3 hingga Rp1,5 juta. Mereka beroperasi di beberapa hotel di Surabaya dan wilayah Sampang, Madura. Para pelaku menyediakan perempuan dibawah umur, yakni berusia 15 tahun. Perempuan dengan inisial "L" bahkan dijual kepada Kepala BPBD Pemkab Sampang Wisnu Hartono.

Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto, membenarkan terkait penangkapan Wisno atas kasus tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

"Hasil konfirmasi saya dengan tim penyidik Polrestabes Surabaya memang benar Wisno Hartono ditangkap dalam kasus asusila dengan anak dibawah umur," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat Wisno bersama mucikari lainnya dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur oleh oknum pejabat publik di Kabupaten Sampang itu tidak hanya terjadi kali ini saja.

Pada April 2013, seorang oknum anggota DPRD Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga ditangkap polisi di Surabaya karena mengencani anak dibawah umur.

Pengurus partai terpaksa memecat yang bersangkutan dari keanggotaan partai, karena perbuatannya yang mencederai nama baik partai dan melakukan pelanggaran hukum.


(rif/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini