Karyawannya Bunuh Petani, PT WKS Dituntut 100 Kain Kafan

Redaksi Redaksi
Karyawannya Bunuh Petani, PT WKS Dituntut 100 Kain Kafan
ilustrasi
JAMBI -- PT Wira Karya Sakti (WKS) dituntut membayar denda adat oleh masyarakat Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Sebab petugas keamanan yang merupakan karyawan perusahaan itu dituding membunuh seorang petani, Indra Kailanip.

Ketua Adat Desa Lubuk Mandrasah Abdul Kadir di Tebo, Senin, mengatakan, salah satu denda adat yang mesti dibayar PT WKS adalah memberikan 100 kain kafan. Prosesi upacara penyerahan denda sendiri sudah dilakukan.

"Prosesi berlangsung dengan sangat sederhana. Semua masyarakat dan pimpinan perusahaan berkumpul jadi satu. Perusahaan itu dikenakan denda adat berupa 100 kain kafan, seekor kerbau, satu keris serta 100 jenis bumbu dapur," ujarnya, Senin (25/5/2015).

Kadir menjelaskan, penyerahan kain kafan menandakan bahwa konflik itu sampai menimbulkan kematian. Nantinya kain tersebut akan dibagikan ke sembilan desa yang ia pimpin.

Sedangkan penyerahan keris menunjukkan bahwa alat yang dipakai untuk membunuh korban adalah keris. Meski begitu Kadir tetap meminta pelaku pembunuhan itu diproses secara hukum.

"Meski denda adat sudah selesai, tapi jangan sampai hilang dan kasus ini harus terungkap secara hukum. Dalam acara adat ini cuma permintaan maaf dari perusahaan," katanya.


(abp/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini