Kabulkan Praperadilan IAS, KPK: Hakim Yuningtyas Lalai!

Redaksi Redaksi
Kabulkan Praperadilan IAS, KPK: Hakim Yuningtyas Lalai!
okezone
Lima Pimpinan KPK
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyayangkan putusan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS)
 
Menurutnya, ada kelalaian pada putusan hakim dalam gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi (Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012 yang menjerat Ilham Arief.

"Kami menyayangkannya, karena ada kelalaian dari putusan hakim. Karena hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara Tipikor, bukan pada mekanisme prosesual praperadilan," tutur Indriyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).

Meski demikian, Indriyanto menyebut pihaknya tetap menghormati putusan hakim Menurut dia, KPK saat ini sedang mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil terkait putusan praperadilan itu.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Johan Budi SP memastikan akan mengambil langkah hukum terkait hasil persidangan praperadilan yang kembali mengalahkan lembaga antirasuah ini.

"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut. Melakukan upaya hukum apakah kasasi, apakah PK atau langkah hukum lain," tukasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim membatalkan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dalam perkara dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menggunakan anggaran 2006-2012.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.

Akibat dari perbuatan tersangka, negara diperkirakan merugi Rp38,1 miliar. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(fmi/okezone)

Tag:
KPK

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini