KPK Pastikan Setya Novanto Sudah Penuhi Syarat untuk Ditahan

Redaksi Redaksi
KPK Pastikan Setya Novanto Sudah Penuhi Syarat untuk Ditahan
(Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Setya Novanto topping off Gedung Baru DPP Golkar

Penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai penahanan terhadap kliennya yang saat ini tengah menjalani proses perawatan paska kecelakaan yang dialaminya adalah tidak sah. Hal tersebutlah yang mendasari Fredrich tak menandatangani surat penahanan kliennya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa upaya penahanan yang dilakukan penyidik sudah memenuhi syarat, baik secara objektif maupun subjektif. Ia menyebut dasar hukum penahanan itu sudah sesuai dengan pasal 21 KUHP.

"Alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan SN diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya SN juga sudah masuk dalam DPO sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," kata Febri, dalam pesan singkatnya, Sabtu (18/11).

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menilai bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK termasuk penahanan terhadap Setya Novanto sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Meskipun surat penangkapan maupun penahanan KPK tidak ditandatangani.

"Kemudian KPK menyampaikan surat penahanan karena itu menjadi sah, ditandatangani atau tidak oleh tersangka atau pengacaranya, tetap penangkapan dan penahanan itu sah," ujar Abdul Fickar Hadjar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

Abdul menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan dalam melakukan penahanan, penangkapan, atau penjemputan paksa. "Karena dalam hukum pidana itulah diskresi penyidik, itulah diskresi penegak hukum. Penegak hukum itu kalau dari dimensi tersangka praduga tak bersalah, tapi kalau dari dimensi penyidik sebaliknya praduga bersalah," papar dia.

Menurut dia, penyidik pasti mempunyai alasan untuk memutuskan menangkap atau menahan seseorang, yang ditahan dalam hal ini Setya Novanto. Terkait hal apa saja yang diketahuinya dalam proyek yang ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

Abdul menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang bisa dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif adalah penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Sementara alasan subjektif adalah bila dipandang tersangka itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

"Nah kalau orang ini kemudian hilang, atau lari, atau ke mana enggak ada. Artinya kan sudah ada alasan mau melarikan diri nah karena itulah muncul alasan penahanan," sebut dia.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini