KPK Bingung Hadirkan Boediono di Pengadilan Tipikor

Redaksi Redaksi
KPK Bingung Hadirkan Boediono di Pengadilan Tipikor
ilustrasi okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari cara mendatangkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 
 
"Memang ada rencana untuk menghadirikan Pak Boediono sebagai saksi di persidangan, apakah dihadirkan bagaimana prosesnya menuju ke persidangan, KPK ikut bertanggung jawab," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
 
Johan mengaku, kahadiran seorang saksi dalam persidangan merupakan wewenang majelis hakim. "Pak Boediono selaku wakil presiden tentu ada protokoler terkait pengamanan Pak Boediono," tegasnya.
 
Kendati demikian, Johan masih belum mengetahui teknis kehadiran Boediono ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Saya belum memperoleh informasi pastinya, bagaimana teknisnya nanti Pak Boediono hadir di tengah-tengah persidangan atau tidak, saya tidak tahu pasti," paparnya.
 
Dia pun menegaskan, untuk menghadirkan orang nomor dua di Indonesia sebagai saksi di Pengadilan Tipikor bukan kewenangan KPK. "Kalau KPK mengajukan untuk dihadirkan di persidangan kepada hakim, bagaimana mekanismenya itu tadi ada beberapa kewenangan yang di luar KPK," tuntasnya.
 
Seperti diketahui, Boediono disebut bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh BI pada tahun 2008.
 
Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) disebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG). Pada rapat-rapat tersebut diketahui Boediono menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century.
 
Sedangkan Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
 
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.


(hol/okezone)

Tag:
KPK

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini