KPK Bidik Direksi BCA

Redaksi Redaksi
KPK Bidik Direksi BCA
dok okezone
Dirut BCA Jahja Setiaatmadja (tengah).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka. 
 
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak swasta, termasuk ke jajaran direksi BCA.
 
"Nanti swastanya akan dikembangkan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
 
Sejauh ini, kata Busyro, KPK memang tengah mendalami pihak yang bertindak sebagai pemberi kepada Hadi terkait permintaan untuk mengubah hasil telaah Direktur PPh, dari menolak keberatan BCA menjadi menerima keberatan tersebut.
 
"Setelah dikembangkan ketahuan swastanya siapa. Motifnya abuse kewenangan," jelasnya.
 
Dalam perkara ini Hadi ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002–2004.
 
Ia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dengan mengubah hasil telaah terkait penolakan keberatan pajak non-perfomance loan (NPL) senilai Rp5,7 triliun oleh PT Bank Central Asia (BCA).
 
Di mana, hasil telaah Direktur PPh menolak permohonan keberatan BCA, tetapi Hadi justru meminta agar permohonan itu diubah dengan menerimanya. Akibat perbuatannya, negara menelan kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp375 miliar.
 
Atas perbuatan tersebut, Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


(hol/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini