Jaksa KPK Gali Peran Puan Maharani dan Pramono Anung di Proyek E-KTP

Redaksi Redaksi
Jaksa KPK Gali Peran Puan Maharani dan Pramono Anung di Proyek E-KTP
(Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Sidang pemeriksaan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran dari dua politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam proyek e-KTP kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setya Novanto sebelumnya mengungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima aliran uang e-KTP sebanyak USD500 ribu.

"Tadi Anda sebutkan ada nama Pramono dan Puan. Apakah ada peran Pramono dan Puan untuk memperlancar proyek e-KTP?" tanya Jaksa kepada Setnov di ruang sidang, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

"Saya mohon maaf tidak ketahui," jawab Setnov atas pertanyaan Jaksa Penuntut itu.

Namun, Setnov memastikan bahwa posisi anak perempuan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Sedangkan, Pramono Anung, sambung Setnov menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"(Tahun 2010) jabatan Puan yah Ketua Fraksi PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR," ucap Setnov.

Setnov mengaku mendapatkan informasi dua petinggi PDIP itu menerima uang proyek E-KTP dari  keterangan Made Oka Masagung. Dia menyebut, hal itu disampaikan saat pertemuan di rumahnya.

Jaksa Penuntut pun mengonfirmasi apakah Setnov mengetahui alasan Made Oka memberikan keterangan itu. Setnov pun menyinggung soal sejarah kedekatan keluarga Made Oka dengan keluarga Soekarno.

"Menurut saya Oka kedekatan sejarahnya kedekatannya dengan keluarga Soekarno dengan keluarga Oka sudah dekat lama itu dekat sekali," ungkap Setnov.

Selain Puan dan Pramono, Setnov juga mengungkap adanya aliran dana yang mengucur ke pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi

"Pertama adalah untuk Komisi I Pak Chairuman sejumlah USD500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu di antaranya melalui Irvanto," papar Setnov.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

(sumber: okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini