JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Redaksi Redaksi
JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
(Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Ditkrimum Polda Sumut Kompol Andi Rian R Djajadi

MEDAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisi polisi, jaksa dan Bawaslu, menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah. Dokumen itu dipakai untuk menjadi syarat calon gubernur Sumatera Utara.

"Jadi berdasarkan hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini Saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu," ucap Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3).

Menurut Andi, JR Saragih terbukti melanggar ketentuan Pasal 184 UU  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan.

"Hasil dari laboratorium forensik itu non-identik, artinya tidak sama. Jadi itu bukti fisik dari pemalsuan itu tadi," ujar Andi. 

Alat bukti yang dipakai adalah fotokopi palsu legalisisasi ijazah yang dikantongi JR Saragih dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto. "Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan kepala dinas Provinsi DKI Sopan Andrianto," terangnya.

"Memang pernah terbit surat yang menyatakan mereka tidak pernah meleges ijazah nomor sekian sekian. Atas dasar itulah maka kita melakukan penyidikan," pungkas Andi.

(sumber: kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini