IJTI: Penyerangan Massa PDIP ke Kantor Radar Bogor Ancaman Kebebasan Pers

Redaksi Redaksi
IJTI: Penyerangan Massa PDIP ke Kantor Radar Bogor Ancaman Kebebasan Pers
(Foto: Putra/Okezone)
Penyerangan massa PDIP ke kantor Radar Bogor.

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti aksi penyerangan terhadap surat kabar lokal Radar Bogor. Media yang berdomisili di Kota Bogor itu mendapat intimidasi dan tindak kekerasan dari sejumlah massa yang mengatasnamakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Massa berdemo serta memaksa masuk ke kantor Radar Bogor. Tidak hanya itu, massa juga sempat melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu staf Radar Bogor.

Aksi massa tersebut karena kecewaan atas pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri. Menanggapi aksi tersebut, Ketua Umum Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnama Hadi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Karena aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.

2. Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.

3. Mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian har.

4. Meminta pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu.

5. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

6. Mengingatkan kepada seluruh insan jurnalis produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan.

7. Meminta semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Karena demokrasi dan kebebasan pers adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.

8. Menyerukan kepada semua pihak dan para insan pers khususnya untuk tetap istiqomah menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tangungjawab, demi tujuan bersama yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini