Hakim Ancam Hukum Putra Syarief Hasan 7 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Hakim Ancam Hukum Putra Syarief Hasan 7 Tahun Penjara
ilustrasi
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nani Indrawati, mengingatkan Riefan Avrian, berkata jujur dalam memberi kesaksian kasus proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Riefan adalah putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.
 
"Saya ingatkan kepada saudara untuk tidak memberi kesaksian palsu. Karena memberi kesaksian palsu ancamannya adalah tujuh tahun penjara," kata dia saat memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).
 
Riefan pun menjawab dengan singkat. "Iya bu," kata Riefan datar.
 
Saat memberi kesaksian, Riefan tampil mengenakan kemeja putih dan kacamata riben hitam. Dia berdalih ada infeksi di matanya.
 
Dalam perkara ini, Hendra Saputra selaku Direktur PT Imaji Media didakwa bersama Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Riefan Avrian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron di Kemenkop dan UKM. Kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar.

(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini