JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendesak Pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, kenaikan iuran khususnya untuk kelas III sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 akan semakin membebani masyarakat.
"Kami mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif atau premi BPJS Kesehatan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (17/1).
Dia menyatakan pemerintah harus mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan yang terjadi selama ini dengan melibatkan pemerintah daerah serta sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.
Selain itu, katanya, Gerindra juga mendesak pemerintah meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Dasco menyampaikan Gerindra pun meminta perbaikan data peserta BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Ini penting agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran," kata Dasco yang juga Wakil Ketua DPR itu.
Dia berkata, Gerindra juga mendesak BPJS Kesehatan segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada industri obat.
Berangkat dari beragam masalah itu, lanjut Dasco, Gerindra mendesak pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) BPJS Kesehatan.
"Fraksi Gerindra mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui revisi Undang-undang BPJS Kesehatan," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari menyatakan bahwa fraksinya memberikan usulan tiga skema alternatif bila pemerintah tak bisa menghindari kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pertama, sebagian PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) kelas III yang tidak mampu agar dimasukkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kedua, apabila tidak memungkinkan masuk ke PBI, sebagian secara sementara dicarikan dana filantropi untuk mendanai kenaikan iuran.
Sedangkan yang ketiga, meminta pemerintah memberikan pemahaman agar peserta PBPU yang tidak mau bayar kenaikan tapi mampu tetap harus membayar.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit di PBPU dan juga bagi dana PBI," ucapnya.
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran ini juga berlaku bagi sistem pembayaran via e-commerce.
Selain tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Jumlah tagihan baru BPJS Kesehatan tersebut juga sudah dicantumkan pada aplikasi Tokopedia. Artinya, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat sudah menggunakan tarif baru per 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mencapai 100 persen. Dengan rincian, kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
(cnnindonesia.com)