"Kalau dianggap bahwa di dalam pelaksanaan tes itu nanti ada kekhawatiran gugurnya janin, apakah tidak bisa dipertimbangkan tesnya dengan cara yang berbeda?" tutur Ninik.
Lalu Ninik mengatakan ada yang melaporkan bahwa formasi pada sejumlah kementerian tidak menerima pendaftar dengan orientasi seksual yang dianggap menyimpang.
"Ini kan persoalan seksualitas, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga. Akhirnya nanti subyektif sekali," katanya.
Sedangkan untuk formasi di daerah, Ninik menyebut masih ada indikasi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang dilaporkan kepadanya.
Seperti di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat misalnya yang dikatakan tidak membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas.
Solok Selatan juga tidak memberi akses kepada penyandang disabilitas pada formasi umum, tepatnya untuk sejumlah formasi di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.
Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Melalui peraturan tersebut diatur bahwa penyandang disabilitas dapat mendaftarkan diri melalui formasi khusus disabilitas maupun formasi umum.
"Karena permen PAN-RB ini keluar agak terlambat, kemudian pemerintah daerah sudah mengeluarkan pengumuman terlebih dahulu. Di mana masing-masing pemerintah daerah mengeluarkan pengumuman yang beragam," ujar Ninik.
Pada seleksi CPNS tahun lalu, kata Ninik, Solok Selatan pernah disorot terkait kasus pengangkatan CPNS drg Romi Syofpa Ismael yang merupakan penyandang disabilitas.
Kala itu Pemda Solok Selatan menganulir kelulusan Romi sebagai CPNS 2018 karena ia lulus proses seleksi pada formasi umum. Pada akhirnya pemerintah meloloskan Romi sebagai CPNS setelah kisahnya hangat diberitakan.
Pengeluaran Permen PAN-RB No. 23 Tahun 2019 dikatakan Ninik merupakan salah satu upaya agar polemik di tahun sebelumnya tidak terjadi kembali. Namun Ninik mengatakan menteri PAN-RB dalam hal ini harus menyelaraskan kebijakannya terhadap seluruh jajaran instansi, termasuk pada pemerintahan daerah.
Pihak Kementerian Pertahanan sendiri belum menanggapi perihal kebijakan CPNS ini.
(cnnindonesia.com)