Chandra Hamzah dan Johan Budi Dilaporkan ke Bareskrim

Redaksi Redaksi
Chandra Hamzah dan Johan Budi Dilaporkan ke Bareskrim
Foto: Okezone
Chandra Hamzah dan Johan Budi Dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (LSM GACD) melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua GACD, Andar Situmorang menjelaskan, laporan ini dibuat atas dasar pertemuan yang pernah dilakukan keduanya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Diketahui, Nazaruddin saat itu menjadi pihak yang berperkara di KPK.

"Mereka ini (terlapor) mengaku di media sudah lima kali bertemu Nazaruddin, ini yang dulu. Lalu sudah diproses etik juga di KPK, tapi ini masuk juga ke dalam pidana jadi saya laporkan," ujar Andar kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Menurut Andar, kasus ini sudah pernah dilaporkannya pada 8 Agustus 2011 ke KPK. Namun, KPK enggan memproses kasus ini, sehingga ia melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Dulu saya sudah lapor KPK tapi dipeti-es kan sama AS (Abraham Samad). Sekarang saya laporkan lagi ke Bareskrim. Biar rakyat Indonesia tahu kalau KPK tidak profesional, itulah keadannya. Ya mari kita perbaiki," tegasnya.

Andar mengaku membawa bukti laporan berupa kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan Johan dan Chandra dengan Nazaruddin untuk melengkapi berkas pelaporan. Pertemuan itu, jelas Andar, dilakukan sebanyak lima kali pada rentang waktu antara 2008-2010.

Beberapa kali pertemuan tersebut dilakukan di rumah Nazaruddin, di kantor KPK, dan juga di sebuah restoran. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan soal kasus yang ditangani KPK seperti perkara korupsi baju Hansip, dan korupsi buku dana pendidikan.

"Chandra mengakui sudah empat kali ketemu Nazar. Johan Budi ikut makan-makan sama Nazar. Dalam pertemuan ke-empat, Nazar menyerahkan uang USD800 ke Chandra, tapi dibantah Chandra," pungkasnya.

Dalam laporan dengan nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim Mabes Polri itu, Chandra dan Johan terancam dipidanakan dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37 dengan ancaman hukuman terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini