Bareskrim Segera Panggil Sri Mulyani & Purnomo Yusgiantoro

Redaksi Redaksi
Bareskrim Segera Panggil Sri Mulyani & Purnomo Yusgiantoro
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siap memanggil siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Termasuk memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. "Nanti kita periksa," ujar Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo yang akrab disapa Buwas itu pun menegaskan pihaknya tidak takut memeriksa siapa pun yang dinilai memiliki kaitan dalam proses penjualan kondensat milik negara tersebut saat itu. "Kita berani (periksa) siapa saja yang berkaitan dengan kasus itu," tegas Budi.

Untuk terus mengungkap kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu menurut Budi penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi bernilai Rp2 triliun tersebut. "Kita koordinasi kita gelar dan laporkan auditnya oleh PPATK," pungkas Budi.

Seperti diketahui penyidik Bareskrim mencurigai adanya intervensi Kementerian ESDM dalam dugaan penjualan kondensat oleh PT TPPI. Berdasarkan pemeriksaan para saksi dari unsur SKK Migas dan PT TPPI, diketahui penjualan kondensat sudah berlangsung sejak Maret 2009.

Namun pada Januari 2008, BP Migas (saat ini SKK Migas) menolak menyetujui penjualan kondensat oleh PT TPPI lantara kondisi keuangan perusahaan bermasalah. Dalam perjalanannya, SKK Migas malah menyetujui penjualan kondensat tersebut. Karena itu, penyidik menduga melunaknya sikap BP Migas itu karena adanya intervensi dari Kementerian ESDM.

Tak hanya itu saja, penyidik juga tak menampik adanya keterlibatan dari pihak Kementerian Keuangan dalam kasus ini. Pasalnya dalam penjualan kondensat tersebut terdapat surat persetujuan dari Kemenkeu yang menyetujui cara pembayaran kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI.

"Memang ada surat (persetujuan) dari Kemenkeu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Victor Edi Simanjuntak.

Sebelumnya desakan untuk memeriksa Sri Mulyani juga datang Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menduga adanya keterlibatan SMI. Di mana Menkeu saat itu tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. "Kalau tidak ada persetujuan dari Menkeu, tidak mungkin ada pemberian penujukan langsung kepada TPPI," ungkap Uchok.


(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini