Pentingnya Kebijakan Pembangunan yang Konsisten dengan Agenda Net Sink FOLU Guna Mengakhiri Deforestasi pada 2030

Tanggapan atas Pernyataan Presiden RI Joko Widodo di COP26
Redaksi Redaksi
Pentingnya Kebijakan Pembangunan yang Konsisten dengan Agenda Net Sink FOLU Guna Mengakhiri Deforestasi pada 2030
Menteri LHK Siti Nurbaya mendampingi Presiden Jokowi pada World Leaders Summit (WLS) on Forest and Land Use di Glasgow pada Selasa (2/11/2021). Foto: KLHK

JAKARTA - Dalam National Statement-nya di World Leaders Summit COP26, Presiden Joko Widodo bertekad agar sektor hutan dan lahan Indonesia menjadi penyerap karbon (net carbon sink) selambat-lambatnya di tahun 2030. Sejalan dengan Global Forest Deal yang diluncurkan di Glasgow di mana 100 negara termasuk Indonesia menjanjikan akan mengakhiri deforestasi pada tahun 2030.

Hal ini tentu merupakan kemajuan positif yang layak diapresiasi, namun tanpa langkah-langkah yang tegas, pencapaian target tersebut bisa tidak tercapai.

"Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus tegas mengeluarkan kebijakan pembangunan, termasuk pemulihan ekonomi nasional yang konsisten dengan agenda net sink FOLU dan tujuan untuk mengakhiri deforestasi pada 2030. Melindungi seluruh bentang hutan alam dan ekosistem gambut tersisa akan membantu Indonesia mencapai aspirasi tersebut," kata Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Menurutnya, saat ini masih ada 9,6 juta hektare bentang hutan alam tersisa yang belum terlindungi kebijakan penghentian pemberian izin baru, dan oleh karenanya bisa terancam.

Selain itu tambahnya, Presiden harus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak masyarakat adat yang berada di garis depan perlindungan hutan alam tersisa, juga mengakselerasi dan memperkuat perhutanan sosial yang berpotensi berkontribusi hingga 34,6% terhadap target NDC dari pengurangan deforestasi.

Terpisah, Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan menambahkan bahwa untuk mencegah karhutla, Pemerintah juga harus mempercepat restorasi gambut dengan memasukkan seluruh area terbakar pada 2015-2019 dan mendorong realisasi restorasi gambut di area izin dan konsesi. Serta memperkuat Pemerintah Daerah dalam menjalankan aksi adaptasi dan mitigasi di wilayahnya dan meningkatkan pendanaan hijau ke daerah.

“Presiden juga harus menghentikan rencana alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tujuan net sink FOLU 2030. Hutan alam, ekosistem gambut, dan wilayah Masyarakat Adat di dalam Area of Interest Food Estate harus dikeluarkan dan dilindungi agar tidak dikonversi. Saat ini ada 1,5 juta hektare hutan alam di Area of Interest Food Estate di 4 provinsi saja,” tambah Yosi Amelia.

Tidak hanya itu, pasca-moratorium sawit, perlu ada kebijakan tegas dan tertulis untuk tidak memberikan izin perkebunan sawit baru di wilayah yang berhutan alam dan ekosistem gambut dan fokus sepenuhnya pada peningkatan produktivitas.

"Jika tidak dihentikan, sekitar 1,73 juta hektare hutan alam di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang tidak terlindungi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), di luar Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), dan di luar izin eksisting bisa terancam," kata Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

"Jika penyelesaian keterlanjuran izin sawit di Kawasan Hutan turut mencakup area yang masih berhutan alam dan ekosistem gambut, sekitar 0,76 juta hektare hutan alam juga bisa terdampak pelepasan Kawasan Hutan. Jika seluruh hutan alam di atas hilang, hingga 78% “jatah” deforestasi Indonesia untuk mencapai target Updated NDC pada 2020-2030 akan habis," tambah Trias Fetra.

Komitmen Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan energi terbarukan, termasuk Bahan Bakar Nabati (biofuel) juga memerlukan ketegasan untuk menegakkan safeguards untuk tidak membuka hutan alam dan ekosistem gambut.

"Mendiversifikasi bahan baku biofuel agar tidak hanya berfokus pada minyak sawit menjadi penting agar tidak ada kompetisi bahan baku untuk pangan dan energi sehingga dapat mencegah ekspansi lahan pada hutan alam dan lahan gambut," kata M. Arief Virgy, Program Officer Tata Kelola Biofuel Yayasan Madani Berkelanjutan. (*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini