Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Disanksi Tipiring, Berlaku 2023

Redaksi Redaksi
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Disanksi Tipiring, Berlaku 2023
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP menyatakan ada sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru. Berlaku mulai Januari 2023.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Kamis semalam.

Dikatakan, persoalan sampah menjadi prioritas bagi Pemko Pekanbaru untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi tipiring, diharapkan bisa membuat efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan, nantinya akan ada tim yang bertugas untuk menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan," ucap Hendra.

Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

"Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif," pungkasnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini