Rambah HPT, PT Tasma Puja Bantah Danai KUD Motah Makmur

Redaksi Redaksi
Rambah HPT, PT Tasma Puja Bantah Danai KUD Motah Makmur
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- PT Tasma Puja membantah telah mendanai Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur untuk kegiatan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.600 hektare di Desa Cenaku Kecil, Kepayang Sari dan Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku.

PT Tasma Puja hanya sebatas meminjamkan dana dan tidak ada kaitannya dengan pembukaan kebun kelapa sawit di areal HPT tersebut, penegasan itu disampaikan langsung General Manajer (GM) PT Tasma Puja, Ketut Sukarwa, Jumat (7/3) di Rengat.

"Kita tidak mendanai KUD, kita hanya meminjamkan sejumlah dana atas permintaan KUD. Soal perizinan dan lainnya kami tidak mengetahuinya, karena pinjaman itu diluar pola kemitraan yang kami laksanakan dengan KUD Motah Makmur," ujar Ketut.

Dijelaskan Ketut, PT Tasma Puja memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Inhu pada tahun 2007 silam seluas 9.980 hektare. Dari IUP yang dikeluarkan tersebut, PT Tasma Puja wajib melaksanakan pola kemitraan dengan masyarakat melalui pembangunan kebun plasma dengan perbandingan 50:50 persen. Dalam perjanjiannya, lahan untuk pembangunan kebun plasma itu akan disiapkan oleh masyarakat.

"Tetapi di lapangan ternyata areal yang masuk IUP itu umumnya merupakan perkebunan karet milik masyarakat, sehingga kami harus melakukan ganti rugi seluas 1.694 hektare. Sedangkan masyarakat hanya mampu menyiapkan areal untuk pembangunan kebun plasma seluas 976 hektare, padahal jumlah kepala keluarga yang akan masuk dalam pola kemitraan mencapai 1.250 KK atau seluas 2.500 hektare," jelasnya.

Karena keterbatasan lahan yang dapat dibangun kebun kelapa sawit, akhirnya PT Tasma Puja pada tahun 2013 lalu mengajukan permohonan revisi IUP dan disetujui dari 9.980 hektare menjadi 2.600 hektare lebih sesuai dengan luas kebun inti dan pola kemitraan yang ada.

Kemudian KUD Motah Makmur mengajukan permohonan peminjaman dana kepada PT Tasma Puja untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Permohonan yang diajukan KUD Motah Makmur ini berdasarkan keinginan sejumlah kelompok tani dan persetujuan kepala desa.

"Awalnya PT Tasma Puja tidak bisa meminjamkan dana karena areal yang akan dibangun kebun kelapa sawit diluar perizinan yang dimiliki perusahaan. Namun karena desakan masyarakat dan khawatir akan terjadi gejolak, sebab sebagian besar warga belum memperoleh kebun plasma, maka PT Tasma Puja bersedia meminjamkan dana. Soal tanggungjawab serta perizinan menjadi kewenangan KUD," tegas Ketut.

Selain itu, PT Tasma Puja bersedia meminjamkan dana karena sudah ada keterangan dari kelompok tani dan pengesahan kepala desa. Apalagi lahan yang akan dibangun kebun tersebut merupakan tanah garapan masyarakat bahkan sudah ada kampung dan sekolah yang dibangun pemerintah.

"Makanya kita bersedia membantu KUD Motah Makmur dengan memberikan pinjaman dana. Namun setelah timbulnya persoalan ini kami akan hentikan pinjaman dana tersebut. Dan kami sudah sampaikan kepada pihak KUD," jelasnya.(ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini