Polsek Bangko Terus Gelar Sosialisasikan Bahaya Karhutla

Redaksi Redaksi
Polsek Bangko Terus Gelar Sosialisasikan Bahaya Karhutla
ram/riaueditor.com
Polsek Bangko Terus Gencar Sosialisasikan Bahaya Karhutla
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com- "Menghadapi musim kemarau yang sedang melanda wilayah ini, sudah seharusnya kita bersama bisa menjaga lingkungan sekitar kita dari bahaya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sementara di beberapa wilayah Riau kabut asap mulai menyelimuti beberapa wilayah Kabupaten dan Kota di Riau."

Demikian disampaikan Kanit Binmas Polsek Bangko Ipda Arifin, saat melakukan sosialisasi Karhutla Kamis (26/2) kepada masyarakat yang ada di Kepenghuluan Labuhan tangga hilir, Kecamatan Bangko yang dihadiri Datuk penghulu, Kepala dusun, seluruh RT/RW serta beberapa tokoh masyarakat.

Dalam penyampainya Ipda Arifin meminta masyarakat tidak membakar hutan dan lahan saat membuka dan mengelola lahan tersebut, karena dengan cara membakar tidak dibenarkan, mengingat lahan disekitar kita dikategorikan lahan gambut.

"Jika sedikit saja tersentuh api disaat musim kemarau seperti ini, bakal menimbulkan bahaya kebakaran dan asap yang besar serta dapat mengancam kesehatan kita semua," paparnya.

Bahaya dari Karhutla sangat berpengaruh besar kepada kita dan orang banyak, asap yang timbul bisa menyebabkan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) baik terhadap anak-anak dan orang dewasa, selain itu asap juga melumpuhkan perekonomian kita, anak didik tidak dapat sekolah, serta mencemari lingkungan kita," ujarnya.

Ditambahkan, kita juga meminta kepada aparatur desa baik Kadus, RT dan RW, harus mendata mana-mana saja lahan milik warga yang rawan dari kebakaran dan bisa menimbulkan Karhutla, setelah didata kita minta Penghulu dan aparatur desa lainnya bisa bersama dan lebih seriyus dalam pengawasan," imbuh Arifin.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan sebagai upaya Polsek Bangko untuk mencegah terjadinya Karhutla atau tindakan preemtif (pencegahan dini) bahaya Karhutla, sedangkan pidana Karhutla terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, bagi kejahatan pembakaran hutan dan lahan(Karhutla)," pungkas Ipda Arifin.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini