Polri Jamin Tegakkan Hukum, Perusahaan Besar Anak Usaha Sinar Mas Bakal Dijerat Pidana

Redaksi Redaksi
Polri Jamin Tegakkan Hukum, Perusahaan Besar Anak Usaha Sinar Mas Bakal Dijerat Pidana
Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti
JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap perusahaan besar yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

"Polri akan mengusut dan menindak siapa pun yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Saat ini sudah ada dua perusahaan asing yang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan," ujar Kapolri dalam keterangan persnya di Kantor Menko Polhukkam, Jakarta, Senin (12/10).

Ia mengungkapkan dua perusahaan itu satu berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Tiongkok. Polri akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut, guna memperdalam informasi terkait motif pembakaran hutan tersebut.

Sementara itu, anak usaha korporasi Sinar Mas PT Bumi Mekar Hijau (BMH), tidak hanya digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tapi juga bakal diproses secara pidana.

PT BMH yang berlokasi di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel dipidana karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga menimbulkan kabut asap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyebutkan ada tiga perusahaan yang manajemennya bakal dijerat dengan pasal pidana. Namun, Agus tidak mau menyebutkan tiga nama perusahaan itu.

Menurut informasi yang diperoleh Suara Karya, tiga perusahaan yang bakal dikenakan pasal pidana itu PT BMH, PT TPR dan PT WAI.

"Berkas PT BMH sudah siap maju ke Kejaksaan, sedangkan untuk PT PTR dan PT WAI penyidik sedang melaksanakan gelar perkara untuk penentuan tersangkanya," kata sumber di Mabes Polri yang menolak disebut namanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau (BMH) anak perusahaan Sinar Mas Kristianto tidak bisa dihubungi. Suara Karya, Senin (12/10) malam berkali-kali menghubungi Kristianto, namun ia tidak mengangkat teleponnya.

(suarakarya)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini