Polisi Akan Periksa Bupati Pelalawan Terkait Karhutla di Riau

Redaksi Redaksi
Polisi Akan Periksa Bupati Pelalawan Terkait Karhutla di Riau
(Liputan6/Nanda Perdana)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran akan memeriksa Bupati Pelalawan, Muhammad Harris. Hal itu terkait dengan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Riau.

"Kami akan memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," tutur Fadil di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Fadil menyebut, Haris akan dimintai keterangan pada 3 Oktober 2019 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian bermaksud mengetahui upaya pemkab setempat dalam meregulasi pengeluaran IUP.

"Dan kewajiban-kewajiban sesuai perundangan-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sara prasarana kebakaran tersebut," jelas dia.

Fadil mengatakan, polisi perlu minta keterangan Bupati Pelalawan lantaran titik api paling banyak ditemukan di daerah tersebut.

Sementara, pemanggilan terhadap kepala daerah lainnya atas bencana karhutla juga akan dilakukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Hot spotnya banyak di situ, lahan yang terbakar banyak. Kita ketahui Pak Presiden dua kali ke Pelalawan," Fadil menandaskan.

(liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini