Perkuat Payung Hukum, Dishut Kampar Ekpos Ranperda Illog di Kemenhut

Redaksi Redaksi
Perkuat Payung Hukum, Dishut Kampar Ekpos Ranperda Illog di Kemenhut
ist.net
JAKARTA,riaueditor.com- untuk lebih menegaskan dan menuntaskan kasus Illog, Dinas Kehutanan Kampar merancang sebuah Peraturan Daerah terkait upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pengawasan dan penertiban kayu tanpa dokumen atau illegal. Ranperda itu akan dijadikan salah satu instrumen payung hukum dalam memberantas illegal loging.

Rilis yang diterima melalui e-mail, Dishut Kampar mengekspos Ranperda itu di hadapan Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan serta Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Kementerian Kehutanan, Selasa (4/3/2014). Direktorat Bina Usaha Hutan Alam dan Kepala BP2HP Wilayah III Pekanbaru juga hadir.

Di Ruang Rapat Litbang Kemenhut, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 11 Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Ekpos materi Ranperda disampaikan oleh Kepala Dishut Mhd. Syukur. Ia didampingi Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Darwin IR Saragih.

Ikut menyampaikan expos Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik serta Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Zulfahmi  "Yang akan diatur dalam Ranperda ini adalah khusus upaya pengawasan dan penertiban kayu bulat dan kayu gergajian," jelas Syukur dalam rilisnya.

Syukur mengatakan, kayu bulat dan gergajian harus memiliki sejumlah dokumen. Di antaranya, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).

Menurut Syukur, kayu yang masuk dalam lingkup Ranperda itu terdapat di Industri Primer Hasil Hutan Kayu, gudang kayu, kios kayu dan industri kayu lainnya. "Jika tidak ada dokumennya, maka harus ditertibkan," tandasnya. (Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini