Masyarakat Keluhkan Ganti Rugi dari PT Puri Petroleum Resources Ltd Tak Layak

Redaksi Redaksi
Masyarakat Keluhkan Ganti Rugi dari PT Puri Petroleum Resources Ltd Tak Layak
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Menindak lanjuti laporan Warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait Biaya Ganti Kerugian terhadap tanaman milik masyarakat yang terkena jalur rintis dan Titik Bor Seismik oleh PT Puri Petroleum Resources Ltd dinilai tidak pantas.

Masyarakat menilai biaya ganti rugi tersebut tidak memenuhi unsur keadilan dan kelayakan, bagaimana tidak untuk tanaman sejenis Durian saja per pohonnya yang sudah berumur 1-4 tahun hanya dibayarkan seharga Rp. 50 ribu, sedangkan yang berumur 5-30 tahun diganti Rp. 375 ribu.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apa dasarnya penetapan harga tersebut, jelas Katan, warga Pangkalan Kasai.

Terpisah, Muslim, perwakilan masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai mengungkapkan hal ini kepada Wakil Ketua DPRD Inhu, Adila Ansori meminta ganti rugi sebesar Rp 1 juta per titiknya.

Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Amri, staff Humas PT Puri Petroleom Resources Ltd menyatakan bahwa perusahan tentunya akan menbayar ganti rugi tersebut sesuai dengan yang tertuang didalam SK Bupati Nomor: Kpts.340/IV/2015, singkatnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini