LSM: Usut Tuntas Lahan Aan Kisaran Cs di Kecamatan Simpang Kanan

Redaksi Redaksi
LSM: Usut Tuntas Lahan Aan Kisaran Cs di Kecamatan Simpang Kanan
ram/riaueditor.com
LSM: Usut Tuntas Lahan Aan Kisaran Cs di Kecamatan Simpang Kanan.
SIMPANGKANAN, riaueditor.com - Beberapa kalangan masyarakat dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, mempertanyakan keberadaan empat unit eksavator yang mengerjakan lahan eks Ilegal logging Aan Kisaran alias Amran Manurung.

Soalnya setahu masyarakat selama ini lahan tersebut lahan tidur berair alias tanah rawa, kenapa tiba-tiba sekarang ini ada pemiliknya. Menurut informasi dari masyarakat setempat mengatakan, bahwa mereka yang mengerjakan tanah tersebut katanya sudah mengantongi sertifikat tanah sebanyak kurang lebih 200 buah.

Adapun sertifikat tersebut terdiri dari 50 buah hak milik atas nama masyarakat setempat (kelompok tani,red) kemudian atas nama Azis Manurung alias Acai dan atas nama Amran Manurung alias Aan Kisaran, masing-masing memegang 50 lembar surat sertifikat tanah tersebut.

Sementara 100 sertifikat lagi atas nama Abdul Wahab alias Ahwa dan sertifikat tersebut diterbitkan oleh Pemkab Bengkalis sekitar tahun 1999. Demikian disampaikan, Ritonga kepada awak media, Selasa (16/6/15).

Ditempat yang sama, menurut Bustami Simangunsong, Aktivis LSM Jaringan Bhayangkara (Jakara), Kabupaten Rohil menyampaikan hal keberatan akan masalah lahan eks Ilegal loging yang dimiliki Aan Kisaran cs atau CV Mitra di lapangan Hely Labuhan baru, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Riau.

"Kami dari LSM Jakara dan lembaga lainnya, siap membantu masyarakat bila nantinya ada lahan masyarakat yang digarap pengusaha eks illegal logging tersebut. Seharusnya pengusaha tersebut minta izin terlebih dahulu kepada Pemkab Rohil, berdasarkan UU dan Perda yang berlaku," papar Bustami.

Dijelaskan Bustami, jika seseorang mengerjakan lahannya diatas 25 hektar seharusnya ada izin dari Dinas terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Bapedalda dan izin lainnya. Yang menjadi syarat ketentuan yang berlaku di Kabupaten Rohil.

"Jika benar ada surat tanah tersebut, jajaran Pemkab Rohil harus mengoreksi keabsahan surat tersebut, ini bisa merusak citra masyarakat. Yang dirugikan itu Pemkab Rohil dan masyarakat Rohil," tandas Bustami.

Senada dengan disampaikan Bintang Pane, Aktivis dari Badan Investigasi Nasional (BIN) menyayangkan hal tersebut terjadi, "maka usut saja kepemilikan lahannya tersebut, karena mereka (Aan Kisaran cs,red) dahulunya pelaku perambah hutan atau illegal logging," katanya.

Kenapa sekarang ketika kayu habis ditebangnya malah tanahnya diambil untuk dijadikan kebun sawit pribadi mereka. Dipertanyakan Bintang, dimana niat mereka untuk penghijauannya. Mohon kepada pihak hukum terkait tolong investigasi lahan tersebut dan bila terbukti segera diusut kepemilikan lahan tersebut," tukas Bintang.

Ketika ditanyakan keberadaan alat berat dilokasi tersebut, tidak ada yang mengetahui tentang izin yang dipakai alat tersebut. Sebagai orang yang mewakili pemilik lahan dan jika ditanya, "hanya menjawab kami disini hanya pekerja yang cari makan, kata mandor yang enggan menyebutkan namanya.

Tetapi, menurut salah seorang pekerja lainya yang tak bersedia disebut jati dirinya, memang benar tanah tersebut dari Aan Kisaran eks pengusaha Ilegal logging yang saat ini menjadi kepercayaan Aan Kisaran Cs," tutup Bintang.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini