Koalisi Peduli Asap Riau Daftarkan Gugatan ke PN Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Koalisi Peduli Asap Riau Daftarkan Gugatan ke PN Pekanbaru
Koalisi Peduli Asap Riau Daftarkan Gugatan ke PN Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah lebih dari 60 hari kerja notifikasi gugatan Citizen Law Suite (CLS) oleh enam calon tergugat yaitu Presiden, Menteri LHK, Mentan, Kepala BPN, Menkes dan Gubernur Riau, hingga hari ini tak kunjung direspon. Puncaknya, Kamis (10/3), Koalisi Peduli Asap Riau mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pendaftaran gugatan diikuti oleh puluhan rombongan yang terdiri dari empat pihak yang mewakili kepentingan masyarakat Riau, di antaranya LAM Riau, Walhi Riau, Rumah Budaya Sikukelang dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Dengan menggunakan baju adat Melayu, rombongan melakukan longmarch dari Kantor LBH Riau di Jalan Ahmad Yani II menuju PN Pekanbaru Jalan Teratai.

Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menuturkan, aksi ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menagih janji negara untuk membersihkan Riau dari kebakaran lahan dan hutan yang berdampak pada terjadinya kabut asap.

"Sudah lebih dari dua dekade paru-paru anak-anak kami disesaki asap. Dengan didaftarkannya gugatan ini, kami mengingatkan negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional masyarakat Riau untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat," tutur Riko Kurniawan.

Sementara itu, koordinator Tim Kuasa Hukum Koalisi Peduli Asap Riau, Indra Jaya menyebutkan, dalam hal ini publik perlu secara aktif ambil bagian mengikuti berbagai proses persidangan yang akan digelar di PN Pekanbaru.

"Ini agar hukum memperlihatkan keberpihakannya pada lingkungan berikut hak dasar masyrakat RIau yang sudah gagal dipenuhi negara selama hampir dua dekade belakangan," kata Indra Jaya.

Dalam pelaksanaan persidangan ini nantinya, Indra berharap agar hakim yang memimpin persidangan salah satunya adalah hakim yang memiliki sertifikat lingkungan.

Sementara itu, koordinator aksi massa pendaftaran CLS tersebut, Rian menyebutkan, pihaknya siap mengawal setiap tahapan persidangan hingga, dan itu sebutnya merupakan komitmen yang telah dibuktikan dalam pendaftaran gugatan CLS hari ini di PN Pekanbaru.

"Kita akan memenuhi ruang sidang di setiap persidangan CLS. Akan ada pengorganisiran massa di setiap tahapan gugatan dan persidangan," tegas Rian.

Sebelumnya, sempat timbul kekhawatiran, akankah gugatan ini akan berakhir menjadi mimpi buruk, seperti yang dialami aktifis di PN Palembang beberapa waktu lalu. Namun kejadian tersebut tidak akan menciutkan mental empat calon pengguat beserta 13 kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan.

"Kami percaya dan yakin proses peradilanyang kami ikuti tidak akan mengecewakan masyarakat Riau. Pengadilan Pekanbaru akan melahirkan sejarah dengan mengeluarkan putusan yang pro pada kepentingan lingkungan dan masyarakat," papar Riko Kurniawan.

Para hakim yang selama beberapa bulan lalu merasakan langsung dampak pekatnya kabut asap di Riau, sebut Eksekutif Direktur Walhi Riau ini tentunya juga akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Dan ini semua bermuara pada praktik buruknya pengelolaan SDA di Riau ini," tutup Riko.(ndi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini