KemenLH Inventarisasi Lahan Gambut di Kabupaten Pelalawan

Redaksi Redaksi
KemenLH Inventarisasi Lahan Gambut di Kabupaten Pelalawan
Kepala BLH Pelalawan, Samsul Anwar
PELALAWAN, riaueditor.com - Pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI telah melakukan Inventarisasi lahan gambut di Kabupaten Pelalawan. Tak kurang ratusan sampel diambil. Dimana inventarisasi diperlukan dalam menyusun kebijakan Kementerian LH.

Hal ini dikatakan Kepala BLH Pelalawan, Samsul Anwar kepada riaueditor, Kamis (3/11/2015). Dijelaskannya, pihak Kementerian LH telah melakukan pengambilan sampel Karakteristrik gambut pada bulan Oktober-September lalu, diantara lahan-lahan gambut yang dilakukan inventarisir adalah di Kecamatan Kerumutan, Kuala Kampar, Ukui, Teluk Meranti.

"Sampel di ambil di areal seluas lebih kurang 500 hektar. BLH Pelalawan dalam hal ini hanya pada tahap menfasilitasi pihak Kementerian," papar Samsul Anwar.

Ditambahkan Samsul, Inventarisasi lahan gambut diperlukan guna mengetahui tentang kelanjutan pengelolahan lahan gambut tersebut, kemudian hal itu juga terkait kebijakan pemerintah khususnya Kementerian LH dalam mengeluarkan kebijakan tentang kegunaan lahan gambut itu sendiri.

"Dasarnya memang harus dilakukan pendataan terhadap lahan gambut, dari pendataan tersebut, pihak LH seterusnya akan mengeluarkan rekomendasi terkait lahan gambut ini. Semisal di daerah kita lahan gambutnya cocoknya untuk tanaman seperti Kelapa atau Kelapa sawit, karet, serta tanaman padi atau seperti apa nanti. Nah jika rekomendasi yang dikeluarkan tanaman karet maka ijinnya yang dikeluarkan ya untuk tanaman karet, tidak boleh dipakai untuk yang lain," ungkapnya.

Ditambahkanya, paling tidak sampel yang diambil adalah Kabupaten Inhil, Inhu dan  Pelalawan.

"Sejauh ini yang selesai dilakukan inventarisasi hanya daerah kita, selanjutnya Kab. Inhil, Kab. Inhu. Kabarnya pihak kementerian LH juga telah melakukan inventarisasi disana," ujarnya.

Kaban BLH Pelalawan yang pada tahun ini mampu meraih Sertifikat Adipura 2015 yang diterima Bupati HM Harris langsung dari Kementerian LH Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, MSc. ini menambahkan, menimal kebijakan inplementasi lahan gambut tersebut dapat diterapkan tahun 2016 mendatang.

"Kebijakan tersebut sangat penting, sebab lahan gambut kita saat ini masih belum dimanfaat dengan baik, dengan keluarnya rekom tersebut tentu memungkinkan lahan gambut tersebut diolah untuk apa dan tanaman apa," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini