Kejahatan Pembakaran Hutan, Jokowi Tuntut Sinar Mas Rp 7 Triliun

Redaksi Redaksi
Kejahatan Pembakaran Hutan, Jokowi Tuntut Sinar Mas Rp 7 Triliun
foto: Ist
JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan langkah hukum, menggugat secara perdata Rp7 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan PT Sinar Mas yang merupakan bagian dari kelompok usaha Asia Pulp and Paper (APP).
 
PT Bumi Mekar Hijau beroperasi di Palembang, Sumatera Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Penetapan status tersangka pembakaran hutan itu juga sudah dibenarkan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar.

Selain ancaman pidana, PT BMH digugat perdata oleh Kementerian LHK dengan total tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar lebih dari Rp7 triliun. Proses persidangan kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengungkapkan, luas kebakaran lahan dan hutan yang ditimbulkan mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah mengakibatkan kabut asap yang menyelimuti hampir seluruh Sumatera bahkan ke negara tetangga.

Dikutip dari suara karya, Direktur Asia Pulp and Paper (APP) Suhendra Wiradinata, Jumat (9/10/2015) malam menjelaskan, perusahaan telah melakukan langkah-langkah hukum terkait gugatan perdata Rp7 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto tak mau menjawab pertanyaan terkait masalah hukum PT Bumi Mekar Hijau dan gugatan hukum senilai Rp7 triliun. "Siapa nih? Saya lagi rapat. Saya tidak bisa diganggu, ya," ujar Gandi Sulistiyanto saat dihubungi.


(harianterbit)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini