KLHK Selidiki Dugaan Hutan Lindung Yang Dirusak PT MAL

Redaksi Redaksi
KLHK Selidiki Dugaan Hutan Lindung Yang Dirusak PT MAL
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditot.com - PT Mulia Argo Lestari (MAL), perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan diduga telah merusak Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare. 


Saat ini, hutan yang berlokasi di ‎Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau itu malah menjadi perkebunan kelapa sawit. 


Parahnya lagi hasil panen sawitnya diduga dinikmat oleh perusahaan dan kroninya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO)‎. 


Karena, dalam kerja samanya, APKASINDO merupakan pemasok pupuk dan tenaga kerja ke perusahahaan yang telah merambah hutan tersebut. 


Padahal, izin yang diajukan perusahaan itu ke Pemkab Indragiri Hulu ditolak, namun operasional hingga panen sawit tetap dilakukan. 


Walau sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun PT MAL terkesan kebal dari proses hukum.


Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.


Padahal, hutan lindung itu sejak lama dirambah oleh PT MAL tanpa ada membayar sepersen pun ke negara.‎ 


"Nanti saya cek ya, karena hutan lindung kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah)," ujar Rasio saat dihubungi riaueditor.com, Senin (27/8/2018).


Rasio mengaku akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut, untuk diselidiki KLHK. Namun, untuk sementara menjelang diselidiki, dia melemparkan kasus tersebut ke Pemerintah Daerah sebagai instansi yang berwenang di daerah.


"Iya saya harus cek dulu apa kasusnya. Coba tanya ke Pemda karena itu merupakan tanggung jawab mereka," kata Rasio.


Terpisah, Pemkab Inhu menyatakan jika PT MAL memang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun kepada perusahaan yang dimiliki oleh Pakpahan tersebut.‎


"Iya, PT MAL sangat tidak ada. Pengajuan izin dan pernah ditolak (Bupati Inhu-red) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar ‎Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Inhu, Sutrisno.


PT MAL juga memanfaatkan sejumlah massa untuk menjadi bagian dari Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari yang diketuai TJ Purba.


Namun, TJ Purba merupakan Manager PT MAL tersebut, malah menggerakkan massa untuk memanen sawit dengan alasan koperasi.


Bahkan pupuk mereka malah dipasok oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, sekaligusa pemasok tenaga kerja.


‎"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangannya sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutris.


Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto pada tahun 2011 lalu. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan.


Dalam surat tersebut, PT MAL memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare dan perusahaan mengkalim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat. 


Namun di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, melainkan hutan lindung Bukit Betabuh yang dirusak PT MAL.‎ 


Hal itu terungkap ketika DPRD Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang.


Akhirnya, apa yang dilakukan PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Namun sejak dilaporkan pada 2017 lalu, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum tersentuh hukum. 


PT MAL bekerjasama dengan APKASINDO Kabupaten Indragiri Hulu di bawah pimpinan Gulat Medali Emas Manurung mantan narapidana kasus korupsi suap alih fungsi lahan bersama eks Gubernur Riau Anas Maamun.


Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani ‎mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak men


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini