Deklarasi Internasional Tentang Kerusakan Hutan di Palangka Raya

JMGR: Deklarasi Guna Mencegah Pemanasan Global

Redaksi Redaksi
JMGR: Deklarasi Guna Mencegah Pemanasan Global
anje/riaueditor.com
Sekjen JMGR, Isnadi Esman, S.Pd
SELATPANJANG, riaueditor.com- Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) ikut berpartisipasi dan andil dalam "Workshop Internasional Tentang Kerusakan Hutan dan Hak Masyarakat Adat Maupun Komunitas Lokal" yang diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka dan Forest Peoples Programme. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palangka Raya - Kalimantan Tengah pada 9-14 Maret 2014 lalu.

Di pertemuan tersebut perwakilan masyarakat adat, masyarakat gambut, komunitas lokal, petani, nelayan, penyadap karet, pengumpul rotan, laki-laki dan perempuan dan kaum muda, Indonesia, Malaysia,  Kongo, Kamerun, Liberia, Peru, Colombia, Paraguay, Guyana, Australia, Prancis, ingris serta NGO Lingkungan dan Sosial berkumpul untuk bersatu membuat seruan kepada masyarakat internasional, pemerintah masing-masing Negara serta organisasi Internasional untuk mengambil sikap serius dalam upaya mengamankan lingkungan global dan hak masyarakatnya.

Sedangkan dari Indonesia sendiri dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal serta masyarakat gambut, baik dari Sumatera, Papua, Sulawesi dan Kalimantan. Sumatera selain diwakili oleh Riau juga Jambi dari Jaringan Masyarakat Gambut Jambi.

Selain workshop pertemuan lintas Negara ini juga disertai dengan Field Trip (Kunjungan lapangan) untuk melihat secara langsung hutan desa dan inisiatif masyarakat dalam menyelamatkan dan mengelola hutan gambut dengan kearifan lokal. Masyarakat Dayak yang mampu menjaga kelestarian gambut di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.

Sekjen JMGR, Isnadi Esman, S.Pd kepada riaueditor melalui rilis persnya menganggap sangat penting untuk andil dan memberikan masukan yang mendalam terkait dengan kegiatan workshop Internasional ini, karena situasi yang dihadapi dunia saat ini sangat buruk , deforestasi (kerusakan hutan) dan pelanggaran hak asasi manusia berupa penghilangan hak hidup masyarakat semakin kerap terjadi.

"Masalah ini akan masih terus terjadi seiring dengan semakin parahnya kerusakan hutan, tidak hanya ancaman untuk bumi akan tetapi juga hilangnya keaneka ragaman hayati dan fungsi ekosistem serta melemahkan kehidupan manusia, sosial, budaya, mata pencarian dan ekonomi yang akan mengancam masa depan manusia," katanya.

Dijelaskan pria berkacamata ini, Riau sendiri merupakan Provinsi yang mengalami deforestasi sangat parah terutama wilayah hutan dan lahan gambutnya. Tahun 2013, dari 4.04 Juta hektar hutan gambut yang ada, hanya tersisa 1,7 juta Hektar, 1.072.148 merupakan wilayah gambut dan 681.244 non gambut. Dimana 594.000 Hektar hutan alam berada dalam IUPHHK-HT yang hanya menunggu waktu untuk ditebang, 89% IUPHHK-HT itu berada di lahan gambut.

Menurutnya, kerusakan ini juga disebabkan buruknya praktek pengelolaan dan perizinan, terbukti dengan banyaknya perizinan sektor Hutan Tanaman Industri dan Sawit yang dikeluarkan melalui proses yang korupsi ditambah lagi buruknya praktek pengelolaan hutan oleh korporasi sehingga berdampak buruk terhadap masyarakat, dimana hak-hak masyarakat tidak lagi dihargai dan berujung pada krisis pangan, tanah, air bahkan udara. Juga berdampak serius pada krisis sosial dan budaya, serta hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat sehingga berakibat pada tingginya konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan juga pemerintah, tutur Isnadi.

Deforestasi di Riau saat ini menjadi hal utama penyebab kerisis kesehatan, yaitu dengan kebakaran hutan dan lahan Gambut di hampir seluruh kabupaten di Riau yang menyebapkan kabut asap yang sangat menganggu kesehatan dan menyebapkan ISPA serta berbagai penyakit yang disebakan asap. Kebanyakan titik api berada diareal konsesi perusahaan hutan tanaman dan sawit, ucap peria yang akrab disapa sehari-hari Nadi itu.

Sehingga didalam Deklarasi bersama lintas Negara yang menjadi out put dari workshop ini secara umum menyimpulkan perlu merevisi aturan dan perundangan yang berkaitan dengan tanah dan hutan dan menerapkanya secara efektif dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang ada, memberikan ruang yang cukup baik kepada masyarakat untuk mengelola tanah dan hutan sesuai dengan kearifan lokalnya yang terbukti mampu mengurangi bahkan menghentikan laju deforestasi. Melibatkan masyarakat dalam membuat kebijakan, serta menghentikan perdagangan produk-produk yang dihasilkan lewat deforestasi dan perampasan hak hidup masyarakat. baik dari sektor kehutanan, perkebunan dan tambang.

Lebih lanjut, Isnadi menuturkan, deklarasi ini juga nantinya akan dijadikan rekomendasi dan masukan yang mendalam di pertemuan lima tahunan tentang perubahan iklim di Paris pada tahun 2015, mendesak agar rezim perubahan iklim internasional mengakui tentang kerusakan hutan yang berakibat pelanggaran HAM dan hilangnya hak hidup masyarakat.

Menghentikan pembiayaan-pembiayaan seperti misalnya yang dilakukan oleh Bank Dunia (World Bank) kepada korporasi yang mengakibatkan perubahan iklim dan perampasan hak masyarakat, serta pembiayaan yang tidak memiliki aturan dan pengaman (safeguards) yang ketat untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat.

Sehingga kedepanya tidak ada lagi deforestasi yang masif dan pelanggaran hak asasi manusia yang berakibat hilangnya hak hidup dan krisis sosial serta budaya dimasyarakat, tandasnya.(je/rls)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini