Asun alias Mastur, sang Perambah Hutan Kebal Hukum?

Redaksi Redaksi
Asun alias Mastur, sang Perambah Hutan Kebal Hukum?
Asun alias Mastur saat di BAP di markat Polhut Riau Beberapa waktu lalu.
INHU.riaueditor.com- Citra penegak Hukum di Riau kembali terjungkang pasca dilepasnya dua unit alat berat milik Asun alias Mastur oleh Dishut Riau, Sabtu (24/5/14) lalu.

Kedua alat berat ini adalah bagian dari 7 unit lainnya yang berhasil diamankan Sat Polhut Riau dari Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada akhir Februari tahun 2012 lalu.

"Pihak bersangkutan informasinya menerima uang pelicin dari pemiliknya Asun," kata Said Nurjaya, saksi atas pembebasan dua unit alat berat itu kepada pers di Pekanbaru, Rabu (23/7).

Said Nurjaya adalah mantan Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dishut Riau yang memimpin langsung penangkapan alat berat tersebut akhir Februari tahun 2012 silam.

Menurut Said, hasil penyidikan bahwa alat berat tersebut milik Asun alias Mastur warga Rengat Pimpinan PT Kurnia Subur, pengusaha tambang Batu Andesit yang beroperasi di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kab Inhu.

Pengusaha asun ini melakukan penambangan di atas areal hutan seluas kurang lebih 1000 hektar di kawasan hutan yang belum mendapat izin pelepasan kawasan dari Kementerian kehutanan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan, Ngadiana, SH, membenarkan dua unit alat berat itu merupakan tangkapan dari PT. Kurnia Subur di Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Februari 2012 lalu.

Dua alat berat ini ditangkap saat sedang operasi di area tambang di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menhut singkatnya

Erik Akfitis LSM Peta sangat menyesalkan tindakan Hukum polhut Riau yang melepas kedua alat berat Asun tersebut, karena bukan kali ini saja Asun melakukan usaha ilegal. "Siapa yang tak kenal Asun di Rengat ini," katanya.

Guna membuktikan pengusaha Asun alias Mastur kebal hukum LSM Peta akan mengemas dan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghitung kerugian negara atas kerusakan kawasan hutan seluas 1000 hektar di desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Februari 2012 lalu dengan saksi kunci Said Nurjaya, Mantan Kabid Perlindungan Hutan Dishut Riau, pungkasnya.(har/her)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini