Aksi Simbolis Tim Gakkum KLHK Cabut Akasia

Redaksi Redaksi
Aksi Simbolis Tim Gakkum KLHK Cabut Akasia
Istimewa
Aksi simbolis pencabutan akasia Tim Gakkum KLHK di areal konsesi HTI di Pelalawan.

JAKARTA, riaueditor.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Siti Nurbaya kembali menunjukkan konsistensi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum terhadap perlindungan gambut dengan menindak tegas salah sata Perusahaan bubur kertas di Riau. 

Setelah aksi penegakan hukum oleh KLHK di konsesi HTI PT BAP di Kabupaten OKI Sumatera Selatan pada awal Februari 2017 lalu, Menteri Siti Nurbaya pada 4 Maret 2017 kembali menugaskan Tim monitoring dan Pengawasan KLHK yang dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Professor San Afri Awang bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani ke konsesi HTI Perusahaan April Group di Riau, yang merupakan bagian dari lansekap Semenanjung Kampar.

Ketiga Dirjen KLHK tersebut melakukan aksi simbolis pencabutan akasia yang baru ditanam di areal pelanggaran gambut tersebut. Aksi simbolis ini turut disaksikan salah seorang direktur perusahaan..

“Hasil monitoring dan pengawasan KLHK menunjukkan adanya pelanggaran gambut ini. Karena dua surat perintah Menteri LHK untuk mencabut akasia di areal pelanggaran gambut tersebut belum dipenuhi secara keseluruhan, maka pencabutan akasia secara simbolis kami lakukan," ujar San Afri menjelaskan hasil monitoring dan pengawasan KLHK, dalam siaran pers yang dikeluarkan Kamis (23/3/2017).

Sementara itu, Karliansyah mengingatkan bahwa pelanggaran gambut yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, baik HTI maupun HPH, Restorasi Ekosistem (RE) dan perkebunan, tidak perlu terulangi lagi di waktu-waktu mendatang.

"Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak tegas oleh Menteri LHK," tegasnya.

Komitmen nyata pemerintah terhadap perlindungan gambut telah dituangkan dalam PP 57/2016 Jo PP 71/2014 dan sejumlah Peraturan Menteri LHK yang telah diterbitkan untuk mengimplementasikan PP tersebut.

Rasio Ridho menjelaskan, SK sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada Perusahaan itu, yang isinya memerintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanaminya pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia, juga melakukan penutupan/penimbunan kanal yang baru dibuka tersebut.

"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Ini bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Kasus ini bermula ketika Menteri LHK membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan, karena berdasarkan hasil telaahan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) ditemukan bahwa perusahaan menambah blok baru untuk tanaman akasia di atas areal gambut.

Dirjen PKTL Professor San Afri, yang ditunjuk oleh Menteri LHK sebagai Ketua Satgas Pemantauan dan Inspeksi Pelanggaran Gambut langsung ke lokasi pada November 2016 lalu untuk melakukan inspeksi terhadap pelanggaran gambut di areal konsesi perusahaan grop April tersebut.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini