4 Saksi Mangkir dalam Sidang Lanjutan Pembakaran Lahan di PN Rengat

Redaksi Redaksi
4 Saksi Mangkir dalam Sidang Lanjutan Pembakaran Lahan di PN Rengat
ali/riaueditor.com
2 saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan terdakwa Karlahut Rabu (16/3) di PN Rengat.
RENGAT, riaueditor.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rabu (16/3) kembali menggelar sidang kasus pembakaran lahan di lahan PT Palm Lestari Makmur (PLM) Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat (Hakim Ketua) Moh Sutarwadi SH dan dibantu oleh dua Hakim Anggota Wiwin Sulistiya SH dan David Darmawan SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustina E. Kalangit SH.MHum, Rulliff Yuganitra SH dan Himawan Aprianto Saputra SH.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM, kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager ‎PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.

Sesuai yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim PN Rengat, sidang kali ini dengan agenda menghadirkan saksi, dimana 2 orang dari 6 saksi dihadirkan dalam sidang ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustina E Kalangit SH.MHum saat dikonfirmasi terkait mangkirnya 4 saksi lainnya dalam sidang yang digelar Rabu (16/3) ini menyatakan bahwa keempat saksi tersebut tidak hadir dikarenakan berhalangan, namun pada sidang selanjutnya akan dihadirkan, singkatnya.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (23/3) mendatang dengan agenda menghadirkan 6 orang saksi termasuk saksi pelapor dari Polda Riau. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini