Ini Barang Halal yang Dibenci Allah SWT

Redaksi Redaksi
Ini Barang Halal yang Dibenci Allah SWT
familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi
Seorang bocah berusia lima tahun duduk di pangkuan wanita berusia 30-an di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Denpasar. Sementara seorang laki-laki mencoba mendekati, sambil menawarkan minuman kotak untuk menenangkan si anak yang sedang menangis.

Wanita muda asal Jawa Timur sebut saja nama Sisi, itu sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, sebut saja bernama Wawan. Mereka menikah di Banyuwangi, tujuh tahun silam dan karena pekerjaan suaminya, mereka tinggal dan menetap di Kota Denpasar.

Dalam tujuh tahun usia pernikahannya, Allah SWT menganugrahi seorang anak laki-laki pada pasangan tersebut. Hari itu adalah hari pertama persidangan, setelah sebulan sebelumnya Sisi mendaftarkan gugatan cerainya.

Alasan gugatan cerai karena ada pihak ketiga, yang membuat kehidupan rumah tangganya tidak harmonis lagi. Suaminya yang  membuka usaha dan sebagai pemilik sebuah bengkel sepeda motor, sejak setahun terakhir, jarang pulang ke rumah dan lebih banyak memilih tinggal di bengkel.

"Ternyata ada pihak ketiga, ada wanita lain yang mengganggu bahtera rumah tangga kami. Saya tidak kuat lagi, saya minta bercerai," kata Sisi menerangkan.

Tingginya Angka Perceraian di Denpasar

Gangguan pihak ketiga merupakan alasan terbanyak dari kasus perceraian yang ditangani PA Denpasar. Ada pun kasus Sisi-Wawan merupakan salah saja dari sekitar 500-an kasus perceraian yang perkaranya ditangani PA Denpasar.

Ketua PA Denpasar, Suhadak, mengatakan, sebanyak 600 kasus yang ditangani PA Denpasar pada 2015 dan sebanyak 500 kasus merupakan kasus perceraian, sedangkan 100 lainnya adalah kasus-kasus lain, seperti pembagian waris, pengangkatan anak, termasuk permohonan ijin menikah lagi.

Ada pun dari 500 gugatan perceraian yang ditangani, terbanyak adalah kasus gugat cerai atau yang diajukan pihak perempuan, dibandingkan cerai talak yang diajukan pihak suami.

Dari kasus-kasus perceraian yang ditangani, sebut Suhadak, hanya sebagian kecil saja yang bisa dirujukkan kembali, baik dalam proses mediasi atau setelah proses persidangan berlangsung.

"Umumnya, mereka yang bercerai itu masalahnya sudah sangat serius, sehingga sulit sekali mendamaikan mereka," kata Suhadak.
Tingginya angka perceraian di Denpasar, sejalan dengan tingginya angka perceraian secara nasional.

Angka perceraian secara nasional pada 2010 mencapai 285.184 kasus dari dua juta yang menikah, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 250 ribu kasus dan 200 ribu kasus pada 2008.

Sedangkan daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, angka perceraiannya mencapai 5.656 perkara. Jumlah tersebut naik 129 perkara dari tahun 2009 lalu. Besarnya angka perceraian itu membuat Banyuwangi berada di urutan kedua di Jawa Timur setelah kabupaten Malang.

Nilai-nilai Agama Hindarkan Perceraian

Perceraian merupakan tindakan atau keputusan yang dihalalkan agama Islam, namun sekaligus merupakan perbuatan yang dibenci Allah SWT.

Menurut Suhadak, seharusnya peceraian bisa dihindari, bila sejak awal setiap keluarga menjaga rumah tangganya, dengan menanamkan nilai-nilai agama.

"Seharusnya begitu menikah, mereka aktif dengan pengajian dan pembinaan agama, termasuk mengikuti konsultasi-konsuktasi keluarga," kata Suhadak menjelaskan.

Apalagi belakangan keluarga berusia muda, karena alasan pekerjaan tinggal berjauhan dengan orang tuanya. Atau karena keinginan hidup mandiri, biasanya keluarga baru, langsung memilih tinggal terpisah dari orang tua mereka.

Padahal kata Suhadak, untuk beberapa waktu tertentu, sebuah keluarga yang baru menikah masih memerlukan pembinaan dari orang tua mereka.

Menurut Suhadak, kasus perceraian di PA Denpasar juga banyak disebabkan oleh kegiatan ibu-ibu atau para suami bermain di media sosial (medsos).

Kendati tidak semua kegiatan di medsos dapat dimaknai sebagai sebuah perselingkuhan, namun karena keterbatasan space di media sosial, curahan hari dan pikiran kerap menimbukan kesalahfahaman.

"Salah satu pasangan tidak terima dan akhirnya masalahnya berakhir dengan perceraian di sidang pengadilan," kata Suhadak menambahkan.(ROL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini