Layanan BPJS Sebut Tidak Mengenal Obat Paten

Redaksi Redaksi
Layanan BPJS Sebut Tidak Mengenal Obat Paten
ys/riaueditor.com
Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Yusrianto.
PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Yusrianto di dampingi Stafnya Amelia Nila Sari menegaskan layanan bagi peserta BPJS tidak mengenal yang namanya obat paten, meskipun pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul tidak membayarkan biaya BPJS untuk obat tersebut.

Diruang kerjanya, ia menyampaikan Senin (29/6), Keputusan Direktur Jenderal Bina Keparmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK 02.03/III/1346/2014, tentang pedoman penerapan Fomularium Nasional, penyediaan obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Itu dilakukan penerapan cara pembayan paket, berbasis diagnosa dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pola pembayaran kapasitasi pada fasilitasi kesehatan tingkat pertama pasien dijamin BPJS Kesehatan tidak dikenakan iur biaya untuk obat yang diresepkan," papar Yusrianto.

Kemudian, Staf BPJS Rohul Amelia Nila Sari, semuanya sudah dalam konteks Formularium Nasional (Fornas), jika jika rumah sakit tidak menyediakan obat yang sesuai dengan Fornas, maka itu kewajiban rumah sakit untuk menyediakannya bagi pasien. Karena pasien BPJS itu dilayani secara paket, bahkan Bupati Rohul Achmad sudah menyampaikan masyarakat tidak mampu akan berobat gratis, jika memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diterangkan Amelia, jika ada pasien RSUD Rohul yang dipungut obat paten, sementara dia peserta BPJS silahkan datang ke kantor BPJS Rohul. "Silah kan datang ke sini untuk menananyakan, pasti akan kita layani dengan sebaik mungkin," ungkapnya.

Di waktu yang berbeda, Kabag Humas RSUD Rohul Minarli menerangkan, ada satu-satu pasien yang berobat, obat sesuai resep dokter tidak ada di dalam Fornas, terpaksa dibeli di luar, sementara pasien tersebut adalah peserta BPJS. "Jadi obat itu harus dibeli sendiri dengan biaya sendiri, karena di dalam Fornas itu obat-obatnya sudah ditentukan," pungkasnya. (yahya)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini