Disperindagkop-UKM dan Diskes Meranti Tutup Tiga Depot Air Minum Isi Ulang

Redaksi Redaksi
Disperindagkop-UKM dan Diskes Meranti Tutup Tiga Depot Air Minum Isi Ulang
azw
Disperindagkop-UKM dan Diskes Meranti Tutup Tiga Depot Air Minum Isi Ulang .
SELATPANJANG, riaueditor.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti menutup tiga depot air minum isi ulang yang tidak mengantongi izin.

Penutupan ketiga depot air isi ulang tersebut setelah inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Disperindag dan Dinkes pada Kamis (5/11/2015) siang. adapun ketiga depot itu diantaranya, depot Angkasa berda di Jalan Banglas Gang Budaya, depot Jernih di Jalan Sulaiman Kampung Baru, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, dan depot Arro di Kecamatan Tasik Putripuyu.

Masing-masing pemilik depot ini diketahui izin terkait kualitas air sudah kadaluarsa. Seperti depot air isi ulang Angkasa, izin tentang kualitas air sudah habis masa berlakunya sejak 2013 lalu, termasuk air bakunya juga belum diuji dari Dinkes.

Sementara depot Jernih milik Emelin diketahui air baku yang berasal dari air hujan itu belum diuji di laboratorium. Sementara uji laboratorium sebelumnya sudah habis masa waktunya pada 2012 lalu. Selain itu, depot tersebut juga  belum mengantongi rekomendasi dari pihak dinas kesehatan. Sama halnya dengan depot Arro di Putri Puyu.

"Ketiga depot ini sebelumnya kita sampaikan peringatan. Baik secara lisan maupun secara tertulis hingga tiga kali berturut-turut. Tapi yang bersangkutan tidak pernah mengindahkannya," kata Yeyen, Bidang Kesehatan Lingkungan di Dinkes.

Pengawas Disperindagkop-UKM, Elfrizal mengatakan, penutupan ketiga depot air minum isi ulang tersebut bersifat sementara, dan beroperasi kembali setelah mengantongi izin.

"Kita tutup sementara waktu untuk tidak beroperasi. Mereka diberikan waktu 1 minggu untuk mengurus izinnya. Setelah itu, baru bisa beroperasi kembali. Kalau batas waktu yang ditentukan juga belum ada, maka akan dipertimbangkan kembali untuk selanjutnya," kata Elfrizal.

Kadisperindagkop-UKM, Drs H Syamsuar Ramli SE mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, sebelum air isi ulang beroperasi terlebih dahulu wajib mengurus izin setelah direkomendasikan oleh Dinkes.

"Bahan baku air harus diuji oleh Dinkes. Dan setiap bulannya dilakukan pengecekan oleh Dinkes, terkait filter air. Biasanya ada 7 filter yang dicek, apakah berlumut atau tidak. Ini dilakukan guna menjaga kualitas air isi ulang agar nyaman bagi kesehatan, ketika akan dikonsumsi," kata Syamsuar.

Selain itu, kata Syamsuar, kondisi lokasi harus steril dan bersih. Dan seharusnya, depot tersebut ditutup secara rapat dan transparan. Sehingga tidak menimbulkan penyakit dan siapapun yang ingin melihat proses pengoperasian air isi ulang tersebut dapat dilakukan dengan mudah.

"Tempatnya harus dibuatkan transparan dan ditutup dengan rapi. Sehingga tidak menimbulkan penyakit. Kalau tertutup, maka patut dipertanyakan, ada apa begitu," kata Syamsuar.

Pantauan di lapangan, kondisi di kedua tempat tersebut sangat tidak layak untuk memproduksi air minum. Terutama depot Angkasa milik Hock Keng tersebut. Selain ruangannya pengab, tempat untuk isi air pun terlihat kotor dan jorok. Sementara tempat cuci pakaian maupun piring juga terletak disamping mesin isi ulang. Air sumur tak ditutup sehingga tampak kotor.

Sementara di depot Jernih miliki  Emelin, tampak di tempat pengisian ulang tidak ditutup. Sehingga hal itu akan menimbulkan jentik. Mesin pembersih galon juga tampak mulai berlumut, seperti tak pernah digunakan. Pada hal, mesin tersebut digunakan setiap harinya.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini