Diskes Pastikan ‎44 Apotik dan 52 Toko Obat di Pelalawan Miliki Apoteker dan Asisten Apoteker

Redaksi Redaksi
Diskes Pastikan ‎44 Apotik dan 52 Toko Obat di Pelalawan Miliki Apoteker dan Asisten Apoteker
Sekretaris Diskes Pelalawan, Asril M.Kes
PELALAWAN, riaueditor.com - Diskes kabupaten Pelalawan memastikan bahwa 44 apotik dan 52 toko obat yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada telah memiliki Apoteker dan asisten Apoteker.

"‎Kita pastikan semua apotik dan toko obat di Kabupaten Pelalawan telah memiliki apoteker dan asisten apoteker. Karena ini merupakan persyaratan mutlak saat izin operasional apotik dan toko obat diurus. Perlu diingat, 1 apoteker bisa memegang 3 apotik begitu juga dengan asisten apoteker," papar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dr Endid R Pratiknyo melalui Sekretaris Asril M.Kes kepada riaueditor.com, Kamis (15/9/2016).

Dikatakan Asril, secara keseluruhan pengawasan operasional suatu apotik dilakukan oleh apoteker. Hal ini terkait pelayanan kefarmasian dan pengawasan peredaran obat.

Menurut dia, tanggungjawab seorang apoteker terhadap operasional apotik sangat besar. Obat-obatan yang masuk ke apotik ataupun yang diperjualbelikan kepada masyarakat harus benar-benar diawasi oleh apoteker.

"Apalagi terkait obat-obatan yang tergolong keras, begitu juga dengan obat-obatan resep dokter yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Apalagi yang saat ini marak obat-obatan palsu tentu penyeleksian oleh apoteker sangat dituntut lebih," ujar Asril.

Asril menambahkan, selain melakukan koordinasi dengan Diskes mereka apoteker dan asisten apoteker dapat berkoordinasi dengan BPOM," tukasnya.

Untuk diketahui, sambung Asril, pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk obat-obatan keras pihak apoteker ataupun asisten apoteker rutin melaporkan kepada Dinas Kesehatan. Kita secara internal terus mengawasi kinerja dari apoteker dan asisten apoteker.Kita berharap apoteker dan asisten apoteker dapat lebih mawas dan mengawasi secara seksama terhadap obat-obatan dan pelayanan kefarmasian diapotik begitu juga asisten apoteker untuk di toko-toko obat sehingga pelayanan kefarmasian dapat berjalan seperti yang diharapkan," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini