PEKANBARU - Keputusan Pengadilan Pidana Internasional memerintahkan untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mendapat respon positif dari dunia internasional. Ini sebagai langkah maju dalam penegakan HAM.
"Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," jelas ICC dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Merespon hal itu, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI untuk Palestina, Dr. Syahrul Aidi Maazat saat dihubungi pada Sabtu (23/11/2024) pagi mendukung penuh atas langkah maju Pengadilan Pidana Internasional dalam penegakan keadilan di Palestina. Dia meminta agar langkah ini mendapat dukungan penuh negara-negara anggota ICC.
"Ini langkah yang sangat tepat Mahkamah Pengadilan Pidana Internasional. Dan kita dari parlemen Indonesia meminta keputusan ini segera ditegakkan terutama oleh 124 negara anggota ICC. Semua negara turut membantu mendukung menegakkannya. Tangkap Netanyahu segera" kata Syahrul Aidi secara tegas.
Keputusan ICC ini menurutnya jadi bukti yang sah bahwa segala aktifitas yang dilakukan Israel itu benar-benar genosida. Kemudian mendorong proses ini tidak hanya selesai pada penangkapan Netanyahu saja tapi menegaskan bahwa Israel sudah melakukan kejahatan perang super genosida di era modern ini.
"Jangan sampai hanya berhenti pada penangkapan Netanyahu saja. Pengadilan juga harus menghukum Israel sebagai negara pelaku kejahatan perang. Israel harus dikucilkan dari dunia internasional dan harus dicabut sebagai sebuah nation atau negara. Karena sejatinya sebuah negara sesuai piagam PBB harus berdaulat dan mencintai perdamaian," tegasnya.