Parlemen Arab Minta Pelanggar HAM Krisis Rohingya Dibawa ke Pengadilan Internasional

Redaksi Redaksi
Parlemen Arab Minta Pelanggar HAM Krisis Rohingya Dibawa ke Pengadilan Internasional
(Foto: STR/AFP/Getty Images)
Pengungsi Rohingya.
KAIRO - Uni Arab dan Parlemen Arab mengecam aksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di negara bagian Rakhine. Parlemen Arab meminta PBB, Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengambil tindakan segera.

Dalam pernyataannya, Parlemen Arab menyerukan tindakan internasional untuk menghentikan "pembantaian" Muslim Rohingya, dengan berusaha untuk memperbaiki standar hidup mereka dan mengungkap kesulitan mereka.

Mereka juga mendesak pelakunya untuk dibawa ke Pengadilan Pidana Internasional karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan secara sistematis membersihkan agama dan tidak beradab, seperti dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (7/9/2017).

Secara terpisah, Uni Arab mengeluarkan sebuah pernyataan, mendesak pemerintah Myanmar untuk bertanggung jawab dengan menyelidiki pelanggaran HAM. Uni Arab juga meminta pelakunya dibawa ke pengadilan atas tindakan mereka terhadap Muslim Rohingya.

Walid Abdul Karim El Khereiji, Duta Besar Saudi untuk Turki, mengatakan negaranya sedang berusaha untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Rohingya di Myanmar.

Dia mengatakan Arab Saudi telah mengambil langkah-langkah untuk memindahkan pelanggaran ke platform internasional dan PBB membuat keputusan penghukuman yang mendesak sebagai hasil kontak dengan Sekretaris Jenderal PBB.

Dia menekankan bahwa Arab Saudi telah secara aktif mendesak negara-negara dewan keamanan PBB untuk meminta Rohingya di bahas dalam agenda tersebut.

"Kerajaan Arab Saudi, sebagai pemimpin dunia Islam, akan melanjutkan usaha dan kontaknya untuk menemukan solusi terhadap krisis di tingkat internasional," katanya.

Menurut PBB, 123.600 Rohingya telah menyeberang ke Bangladesh sementara puluhan ribu lainnya mengungsi karena aksi kekerasan terakhir.

Negara Rakhine telah mengalami ketegangan antara populasi Budha dan Muslim sejak kekerasan komunal terjadi pada tahun 2012.

Dalam sebuah tindakan keras yang dilakukan pada Oktober lalu di distrik Maungdaw, negara bagian utara, PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan--termasuk bayi dan anak kecil, pemukulan brutal, dan penghilangan orang.

Laporan tersebut menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat keamanan yang mengindikasikan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Perwakilan Rohingya mengatakan sekitar 400 orang tewas dalam aksi kekerasan tersebut.

Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah telah meningkatkan jumlah militernya di Maungdaw, dan Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) mengaku bertanggung jawab atas serangan di mana pemerintah mengatakan puluhan orang terbunuh.

ARSA mengatakan serangan tersebut sebagai tanggapan atas serangan, pembunuhan, dan penjarahan oleh tentara.



(qlh/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini