Pemerintah Swiss Umumkan Larangan Memakai Cadar

Redaksi Redaksi
Pemerintah Swiss Umumkan Larangan Memakai Cadar
Ilustrasi.(Foto: Ist)

JAKARTA - Pada Tahun Baru, Swiss akan menerapkan larangan konstitusional baru yakni larangan menutup wajah dengan cadar di tempat umum. Ini sebuah langkah yang berasal dari referendum tahun 2021 yang dikenal sebagai inisiatif anti-burka.

Disetujui oleh 51,2 persen pemilih Swiss, undang-undang tersebut melarang penutup wajah atau cadar di ruang publik. Jika melanggar terancam denda hingga CHF 1.000 (sekitar 1.143 Dolar AS atau Rp 18 Juta). Undang-undang ini merupakan bagian dari Undang-Undang Federal tentang Larangan Menutup Wajah.

Pemerintah Swiss mengklarifikasi bahwa, untuk meminimalisir birokrasi, denda awalnya akan dikenakan sebesar CHF 100 (sekitar 114 Dolar AS atau Rp 1,7 Juta) dan dapat dibayarkan di tempat. Mereka yang menolak untuk membayar denda administratif di tempat dapat menghadapi denda yang lebih tinggi berdasarkan prosedur standar.

Pengecualian untuk larangan menutup wajah termasuk tempat ibadah, pesawat terbang, dan ruang konsuler dan diplomatik. Penutup wajah juga diperbolehkan untuk alasan kesehatan, keselamatan, cuaca, atau adat istiadat tradisional Swiss.

Dalam kasus-kasus tertentu, cadar dapat diizinkan untuk tujuan artistik, hiburan, dan iklan. Selain itu, cadar dapat disetujui oleh pihak berwenang untuk pertemuan publik yang melibatkan kebebasan berekspresi, asalkan keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga.

Undang-undang baru ini telah menimbulkan kontroversi karena dampaknya terhadap perempuan Muslim yang mengenakan burka atau niqab sebagai ekspresi keimanan, demikian dikutip dari laman The Latin Times, Kamis (7/11).

Reuters memberitakan bahwa larangan menggunakan cadar yang diberlakukan Swiss akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Asosiasi Muslim mengecam larangan tersebut.

Dewan Federal yang memerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menetapkan awal larangan tersebut. Siapa pun yang secara tidak sah melanggarnya akan dikenakan denda.

Sumber


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini