Tugas di Lahan PT. RSUP dan PT.RSTM Tuntas, Satgas PKH Kembali Tegaskan Plang Berada dalam Kawasan Hutan

Redaksi Redaksi
Tugas di Lahan PT. RSUP dan PT.RSTM Tuntas, Satgas PKH Kembali Tegaskan Plang Berada dalam Kawasan Hutan
Pertemuan dengan Satgas PKH di kantor Kejati Riau, Pekanbaru.(Foto: tim/dok)

PEKANBARU - Tugas Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lokasi operasional PT. Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan PT. Riau Sambu Timber Mandiri (RSTM) Sambu Grup di Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, kini telah rampung. Namun, penyelesaian tugas ini justru menyisakan sejumlah pertanyaan serius dan indikasi potensi pelanggaran.

Melalui penelusuran lanjutan, terungkap bahwa lahan yang sebelumnya dipasang plang oleh Satgas PKH yang menurut pihak Sambu Grup diakui sebagai milik masyarakat, ternyata secara faktual merupakan area operasional PT. RSUP dan PT. RSTM. Klaim tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana aktivitas perkebunan dan penguasaan lahan dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan, bukan oleh koperasi ataupun masyarakat.

Anggota Tim Satgas PKH, Nurcholis, saat ditemui di ruangan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan, bahwa pemasangan plang tersebut memang bersifat sementara. Namun, ia membantah pernyataan Humas Sambu Grup, Arief Arya Rahman, yang menyebut adanya kesalahan titik koordinat.

"Pemasangan plang memang sementara, karena itu hanya menunggu proses selanjutnya, yaitu terbitnya Kerjasama Operasi (KSO) yang wajib melibatkan masyarakat, koperasi atau kelompok tani yang sah dan ditunjuk secara resmi, bukan karena salah titik koordinat," ungkap Nurcholis memastikan bahwa itu memang berada di kawasan hutan.

Pihak yang berwenang menunjuk kelompok KSO tersebut adalah PT. Agrinas, namun proses penunjukannya mesti transparan dan melibatkan masyarakat tempatan.

PT. Agrinas sebagai pihak yang berwenang menerbitkan KSO juga belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang mereka libatkan dalam skema kerja sama di atas lahan tersebut.

Lahan yang masuk kawasan hutan berarti itu adalah lahan milik negara. Jika ada pihak yang mengelola di atas kawasan hutan tersebut, makh telah menggarap lahan secara ilegal, dan nantinya akan dikenakan denda.

Masyarakat tempatan mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, dan perusahaan yang terbukti menguasai kawasan hutan tanpa izin agar dikenai sanksi tegas.

Diberitakan sebelumnya, Satgas PKH telah memadang plang kawasan hutan beberapa waktu lalu. Satgas mengidentifikasi seluas 237,17 Ha masuk dalam lokasi operasional Sambu Grup di Pulau Guntung. Dikegahui juga, sekitar 1.600 ha areal yang dikelola perusahaan ini disinyalir tidak memiliki HGU.

Ironisnya, pihak perusahaan membantah areal itu dikelola olehnya. Namun perusahaan juga tak bisa menjelaskan siapa yang mengelola.(Tim)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini