Tolak Pinjamkan Uang, IRT di Minas Dibunuh Secara Brutal

Redaksi Redaksi
Tolak Pinjamkan Uang, IRT di Minas  Dibunuh Secara Brutal
Konferensi pers pembunuhan seorang IRT di Minas.(Foto: Ist)

SIAK - Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Pelaku berinisial AS (44) nekat menghabisi nyawa korban EW (44) lantaran sakit hati setelah permintaannya meminjam uang korban ditolak. Pelaku juga kesal karena korban memakinya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam mengatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan tersangka dilakukan dengan kesengajaan dan didahului niat untuk menghilangkan nyawa korban setelah permintaan pinjamannya ditolak.

Dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (19/02/2026), Kapolres menjelaskan, unsur perencanaan terpenuhi dari rangkaian tindakan tersangka sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan, termasuk upaya menghilangkan jejak.

Korban EW, warga Desa Minas Timur, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kediamannya pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya yang datang berkunjung.

Peristiwa tragis itu bermula pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka datang seorang diri menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi dengan tujuan meminjam uang.

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena tersangka belum melunasi utang sebelumnya yang dipinjam pada 27 Januari 2026.

Penolakan itu memicu emosi pelaku.

Saat pelaku berada di dapur untuk menyalakan rokok, tersangka melihat sebilah pisau merek Lian Jin yang tergeletak di atas meja. Pisau tersebut kemudian diambil dan dibawa ke ruang tamu.

Di lokasi itu, tersangka langsung menyerang korban secara brutal. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka kembali menusuk korban pada bagian leher hingga tersungkur dan tak berdaya.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan pisau di drum berisi air di samping rumah sebelum meletakkannya kembali di dapur.

Tak hanya itu, tersangka juga mengambil satu unit ponsel OPPO A60 milik korban yang disimpan dalam lemari kayu, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya.

Satreskrim Polres Siak menangkap tersangka pada Jumat (13/02/2026) dini hari di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Saat diamankan, tidak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepeda motor tanpa nopol, helm, jaket, pakaian tersangka bernoda darah, ponsel korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Kapolres menegaskan, motif utama pembunuhan tersebut adalah dendam dan sakit hati karena tidak lagi diberi pinjaman uang, ditambah ucapan korban yang dianggap menyakitkan oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Kapolres.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini