Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengguna Sabu

Redaksi Redaksi
Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengguna Sabu
Tersangka pelaku narkoba jenis sabu diamankan Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.(Foto: Ist)

KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 19.40 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, SH MH mengatakan, pukul 18.00 WIab Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing dipimpinnya melakukan penyelidikan di sekitar Desa Titian Modang.

Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 19.30 WIB, tim melihat dua orang pria, H (23) dan AS (28), berada di samping jalan desa tersebut yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba.

"Ketika hendak diamankan, kedua pria itu berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam," ujar Kasat

Tim pun segera melakukan pengejaran. Saat pengejaran, tim melihat H dan AS membuang sebuah tisu. Setelah diperiksa, tisu tersebut berisi satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shlabu. Kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti.

Beberapa barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengedaran narkotika berupa paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merk Realme 5i dan satu unit merk VIVO 2007 berwarna biru dongker, satu buah tisu dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.

Hasil tes urine tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan amphetamine.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan krpada kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa izin.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas tindak pidana narkotika. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.(RA)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini