Terjerat Narkoba, Polisi Sebut Kepala Rutan Depok Dapat Sabu dari Eks Napi

Redaksi Redaksi
Terjerat Narkoba, Polisi Sebut Kepala Rutan Depok Dapat Sabu dari Eks Napi
Ilustrasi tahanan

Terancam 12 Tahun Penjara

Terhadap tersangka A, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

selengkapnya di Liputan6.com>>>>>


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini