JAKARTA - Sekilas, bila melihat penampilan Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama orang akan percaya begitu saja bahwa dia seorang polisi. Aksi penipuannya bisa dibilang nyaris sempurna, hingga seorang taruna Akademi Militer mempercayakan penyimpanan harta benda ke dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang membacakan dakwaan perkara tersebut, Alfa Dera mengatakan, aksi Yoga sebagai polisi gadungan bermula dari perkenalannya dengan inisial AH yang merupakan anak mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) di wilayah Nusa Tenggara Timur. AH juga memiliki adik berusia 14 tahun.
"Ayah korban sudah meninggal dunia, AH ini merupakan anak yatim piatu, bapaknya dulu mantan Dandim dan tinggal di daerah Depok," kata Alfa Dera, Kamis, 8 Agustus 2024.
AH mengenal Yoga di Jakarta pada 2021. Kemudian pada 2023, ibu dari AH meninggal. Dari sinilah aksi Yoga untuk menguras harta benda AH dimulai.
"Mengingat kondisi si korban sedang pendidikan dan kondisinya sudah yatim piatu, terdakwa ini kan sebelumnya memperkenalkan diri sebagai seorang PNS yang jabatannya staf ahli Dirjen Imigrasi," jelas Dera.
Mengetahui AH sibuk menjalani pendidikan militer, lantas pelaku menawarkan diri untuk membantu menjaga adik AH berikut harta warisan orang tua korban.
"Untuk meyakinkan korban, terdakwa saat itu mengaku sebagai staf ahli di Ditjen Imigrasi. Bahkan mengaku sebagai polisi dan anak jenderal," papar Alfa Dera.
Saat itu korban mempercayakan untuk menitipkan harta warisan orang tua berupa dokumen penting, perhiasan, arloji, beberapa BPKB mobil hingga sertifikat tanah di dalam koper untuk ditaruh di safe deposit box sebuah bank.
"Kemudian harta-harta itu yang sebelumnya ada di dalam koper dibujuk rayu untuk dititipkan ke safety box sebuah bank. Jadi barang-barang berupa harta-harta, dokumen, rekening bank, BPKB dan surat-surat berharga keluar rumah," terang Alfa Dera.
Setelah menguasai harta benda korban, pelaku menitipkan koper dan dokumen berharga ke safe deposit box milik PT Pegadaian cabang Depok. Kemudian, Yoga merealisasikan niat jahatnya menjual satu per satu harta korban.
"Tanpa seizin korban, pelaku menjual mobil-mobil milik AH kepada seseorang bernama Hendra. Kemudian sertifikat tanah digadai ke orang bernama Dewi Nopianto, total kerugian korban mencapai Rp254.100.000," terang Alfa Dera.
Singkat cerita, lanjut Alfa Dera, ketika korban pulang ke rumahnya melihat mobil tidak ada lantas menanyakan ke pelaku, tetapi dijawab sedang dipakai terus.
"Sebenarnya korban sudah curiga, tiba-tiba ada yang telepon terkait sertifikat rumah, sertifikat itu ternyata digadaikan oleh terdakwa ke orang lain dan menagihnya ke korban," katanya.
Korban pun kaget karena tidak mengetahui sama sekali terkait pinjaman tersebut, karena AH yang mengenal pelaku sebagai sosok yang baik.
"Selama ini, terdakwa mengaku sebagai PNS dan lain sebagainya. Sosok yang baik lah dianggap, ternyata harta-hartanya malah habis dijual. Bahkan, juga mengincar rekening bank orang tuanya, akhirnya korban membuat laporan ke polisi," jelas Alfa Dera.
Aksinya sebagai polisi gadungan terbongkar saat Yoga datang ke Polsek Sukmajaya untuk membuat surat kehilangan kartu tanda anggota (KTA) Polri atas nama Yoga Pratama. Namun rupanya petugas tahu bahwa dia polisi abal-abal.
"Pelaku berpakaian seragam Polri untuk membuat dokumen laporan kehilangan kartu tanda anggota," ungkap Alfa Dera.
Lantaran curiga dengan pelaku, akhirnya Anggota Polsek Sukmajaya menyerahkan polisi gadungan itu ke Polres Metro Depok untuk ditindaklanjuti.
"Saat diamankan ke Polres, ternyata dia terlapor kasus penipuan, diperiksalah barang bukti, handphone dan segala macam," kata Alfa Dera, dikutip dari metrotempo.co.