Tahan Ijazah Karyawan, Pemko Segel PT. Sanel

Redaksi Redaksi
Tahan Ijazah Karyawan, Pemko Segel PT. Sanel
Penyegelan PT Sanel.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap PT. Sanel, perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Rabu (14/5/2025) siang.

Penyegelan ini buntut dari penahan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut yang sempat menjadi sorotan setelah inspensi mendadak (sidak) Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Imanuel Ebenezer.

"Kami tutup operasi sementara waktu, kami segel," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ia menuturkan, tindakan tegas itu setelah mendapat arahan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dan pasca kunjungan wamenaker bersama gubernur ke PT Sanel untuk penyelesaian masalah penahan ijazah mantan karyawan.

Saat pihaknya ke lokasi, pemilik tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan perizinan usaha mereka. Sehingga tindakan tegas harus dilakukan dengan penyegelan hingga mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan perusahaan.

"Karena karyawannya tidak mengetahui, tidak mau menghubungi pimpinan, maka kami ambil tindakan penyegelan," jelas Zulfahmi Adrian.

PT. Sanel tidak boleh beroperasi hingga mereka mendatangi Pemko untuk menunjukkan seluruh dokumen atau izin usaha mereka. Selain itu juga, mereka harus menyelesaikan permasalah penahan ijazah mantan karyawan tersebut.

"Kita akan lihat kenapa ijazah nya ditahan. Kita akan ambil keputusan bersama terkait penahan ijazah ini karena apa," tuturnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini