Setelah 6 Jam Diperiksa, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan!

Redaksi Redaksi
Setelah 6 Jam Diperiksa, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan!
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, AG ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan AG akan ditempatkan di lembaga kesejahteraan sosial terhitung mulai hari ini sampai 7 hari ke depan.

"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Mengacu UU Sistem Peradilan Anak

Hengki menerangkan, penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Artinya tetap pelaksanaan undang-undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksankan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenngan penyidik," ujar dia.

Hengki mengatakan, masa penahanan bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan. "Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar dia.

(Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini