Sah, Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka!

Redaksi Redaksi
Sah, Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka!
Konferensi pers KPK penetapan tersangka dalam kasus fee penambahan nilai kegiatan di UPT Dinas PUPR Provinsi Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid sebelumnya terjaring dalam bagian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru Senin sebelumnya (3/11/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Abdul Wahid yang baru 8 bulan menjabat sebagai Gubernur Riau dihadirkan bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, MAS dan DN, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi fee atas tambahan dana kegiatan untuk UPT Wilayah I, III, IV, V dan wilayah VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Abdul Wahid melalui MAS dan DN disebut Johanis meminta fee dari penambahan anggaran tersebut sebanyak 5 persen dari para kepala UPT. Anggaran yang awalnya Rp71 miliar menjadi Rp106 miliar.

Ada ancaman bagi para kepala UPT yang tidak menyetujui kesepakatan "japrem" tersebut, yakni ancaman dimutasi.

Fee tersebut atas penambahan anggaran kegiatan 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan UPT Wilayah I sampai VI di Dinas PUPR PKPP. Dari semula senilai Rp71,6 miliar menjadi Rp106 miliar.

Kesepakatan fee ini bermula pada Mei 2025, di mana terjadi pertemuan antara saudara FRY selaku sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dengan 6 kepala UPT Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP Riau. Mereka membahas kesanggupan pemberian fee untuk AW. Yakni sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, FRY menyampaikan hasil pertemuan kepada saudara MAS, Kepala Dinas PUPR, yang menyatakan meminta fee sebesar 5 persen.

Setelah itu, dilakukan kembali pertemuan menbahas fee untuk AW sebesar Rp7 miliar atau 5 persen. Bahasa uang Rp7 miliar itu menggunakan kode 7 batang.

Setelah disepakati, selanjutnya dilakukan setoran yang dilakukan sebanyak tiga tahap. Pemberian pertama yakni pada bulan Juni 2025, setoran pertama dikumpulkan Rp1,6 miliar.

Setoran kedua yakni pada bulan Agustus 2025, di mana para kepala UPT mengumpulkan dana senilai Rp1,2 miliar. Sedangkan yang ketiga yakni setoran yang dilakukan pada November 2025 yang dikumpulkan oleh kepala UPT Wilayah III sebesar 1,2 M.

Dari kesepakatan awal yang disepakati Rp7 miliar, yang berhasil terkumpul seluruhnya hanya Rp4 miliar.

Pada kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK di Pekanbaru, 3 November 2025 lalu, berhasil diamankan MAS Kepala Dinas PUPR Riau, FRY Sekdis PUPR Riau, KA Kepala UPT wil I, EI Kepala UPT Wilayah III, LH Kepala UPT Wilayah IV, BS kepala UPT Wilayah V dan RA Kepala UPT Wilayah VI. Tim juga mengamankan BB uang tunai Rp800 juta. Sedangkan AW sendiri diamankan di salah satu kafe di Pekanbaru. Di lokasi tersebut turut diamankan TM.

Setelah keduanya diamankan, KPK selanjutnya melakukan penggeledahan kediaman AW di Jakarta Selatan. Hasilnya, tim KPK menemukan uang dalam pecahan mata uang asing, yakni 9.000 Pound Sterling dan 3000 US Dolar yang jika dikonversi ke rupiah bernilai Rp800 juta.

Ditambah dari sitaan barang bukti uung sebelumnya, maka total barang bukti uang dari OTT tersebut senilai Rp1,6 miliar.

"Setelah pemeriksaan intensif, pada tahap penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah alat bukti cukup, ditetapkan tiga tersangka. Yakni AW selaku gubernur Riau, MAS selaku Kadis PUPR dan DN selaku tenaga ahli," tutur Johanis Tanak.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 12e dan atau pasal 12f, dan 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 (1) KUHP.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari hingga 23 November 2025 mendatang.

Terhadap AW ditahan di Gedung ACLC KPK. Sedangkan DN dan MAS ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini