Rekor, Kejari Kuansing Terbanyak Tangani Perkara Korupsi

Redaksi Redaksi
Rekor, Kejari Kuansing Terbanyak Tangani Perkara Korupsi

KUANSING - Di tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) terbanyak menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) se Kejari di Riau. Ini terungkap saat mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2021 yang di selenggarakan secara virtual.

Dalam pemaparannya Hadiman menyebutkan juga hasil yang sudah dicapai di 2021 sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program kerja yang telah direncanakan sebelumnya sehingga kedepannya dapat menjadi pedoman dalam menyusun langkah-langkah strategis pada tahun berikutnya yaitu 2022 dan tahun 2023.

Realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi periode 1 Januari sampai 21 Desember 2021 mencapai Rp. 6.004.935.000 atau sebesar 99,73 persen dari DIPA Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tahun 2021 sebesar Rp. 6.769.840.000," ucapnya Rabu (28/12/2021).

Adapun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 1 Januari s/d 21 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 1.071.815.679 dari target sebesar Rp. 281.100.000, sehingga persentase PNBP Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mencapai 381,29%.

Prioritas nasional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tahun 2021 sebutnya adalah penguatan anti korupsi atau berkurangnya pratik koruptif.

"Ini dibuktikan dengan capaian predikat Pembangunan Zona Integritas menuju WBK tahun 2019 dan WBBM tahun 2020," jelasnya.

Selain itu dia menjelaskn optimalisasi pengelolaan dan pemulihan asset. Di mana telah dilakukan penjualan lelang barang rampasan pidum sebesar Rp. 121.306.400.

"Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan penanganan penyelidikan pengamanan, penggalangan telah dilaksanakan dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 51.856.000 dari pagu anggaran sebesar Rp. 52.200.000," imbuhnya.

Bidang tindak Pidana khusus telah berhasil menangangi perkara penyelidikan sebanyak sembilan perkara, penyidikan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak tujuh perkara, dan eksekusi sebanyak sembilan perkara.

"Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Pidsus telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp. 516.748.994 yang berasal dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan ditetapkan pengadilan, pendapatan ongkos perkara, dan pendapatan denda korupsi.

Sementara bidang tindak Pidana Umum telah berhasil menangani perkara telah menerima SPDP sebanyak 207 perkara, penerimaan berkas perkara tahap I sebanyak 193 perkara, berkas perkara tahap II sebanyak 200 perkara, telah dijatuhi putusan sebanyak 197 perkara, dan di eksekusi sebanyak 189 perkara. Sementara dalam tahap upaya hukum sebanyak 5 perkara banding, 20 perkara kasasi. (MCR)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini