Pukul Kepala Istri Hingga Berdarah, Pelaku KDRT diamankan

Redaksi Redaksi
Pukul Kepala Istri Hingga Berdarah, Pelaku KDRT diamankan
Pelaku KDRT diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang.(Foto: Ist)

PERAWANG - UBB Als S, pria 31 tahun warga Kelurahan Perawang Tualang Kabupaten Siak diamankan tim Opsnal Polsek Tualang di rumahnya di Jalan Raya KM 6 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. S ditangkap terkait kasus KDRT terhadap istrinya berinisial DN Als A (23).

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Penganiayaan terjadi pada Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 15.30 WIB di Jalan Raya KM 6 Perawang.

Kejadian bermula saat Korban bersama rekannya hendak mengantar anaknya ke rumah mertua pelaku. Saat itu pelaku melihat korban di jalan. Diketahui, antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah kurang lebih 4 bulan atau cerai bawah tangan.

Bersama rekannya, pelaku langsung menghentikan motor Korban. Pelaku saat itu bertanya ke pada Korban. Lalu korban menjawab bahwa dirinya sudah tak mau lagi bersama pelaku.,

Mendengar jawaban itu, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan besi stainless berukuran 20 cm yg dipegangnya dan mengakibatkan luka pada kepala korban.

Melihat kepala korban luka dan berdarah, pelaku sempat membawa korban kerumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor begitu saja dengan membawa anaknya.

"Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya kemudian membuat laporan ke Polsek Tualang. Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi," kata Kapolsek Kompol Arry Prasetyo.

Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut serta mengamankan barang bukti satu helai baju lengan pendek putihdan satu helai jaket abu-abu yang ada bercak darah.

"Sedangkan besi stainless yang digunakan untuk memukul pelaku masih dalam daftar pencarian barang," papar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam kasus ini UBB Als S disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini