PPATK Bakal Serahkan Temuan Transaksi Ismail Bolong ke Bareskrim Polri

Redaksi Redaksi
PPATK Bakal Serahkan Temuan Transaksi Ismail Bolong ke Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong alias IB dan dua orang lainnya sebagai tersangka tambang ilegal. (Istimewa)

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. PPATK akan menyampaikan temuan tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.

"Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, saat ditemui di gedung PPATK, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan memang terdapat aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi kemudian dijual kembali.

"Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyatlah katakanlah, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga sudah menemukan data mengenai nominal transaksi dan dialirkan kemana uang tersebut. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci nominal transaksi uang Ismail Bolong.

"Tentu saja sudah ada (kemana aliran dananya), tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini