Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis

Redaksi Redaksi
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis
Ilustrasi.(Foto: Ist)

BENGKALIS– Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penggerebekan mendadak di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis, Selasa (3/2/2026) pukul 03.00 WIB. Rumah itu dicurigai sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal yang disinyalir sebagai praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menerangkan,pengungkapan ini bermula dari curhat warga melalui nomor WhatsApp pribadinya serta layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan penyelidikan mendalam guna memastikan keamanan para calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan hukum.

"Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian," ujar Fahrian.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Mereka diduga kuat berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.

Ironisnya, di antara para korban yang diselamatkan, petugas menemukan keragaman latar belakang yang memprihatinkan. Selain tiga warga negara Indonesia, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut terjebak dalam pusaran sindikat ini.

"Keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda tanpa dokumen resmi, sebuah potret kelam eksploitasi manusia yang menyasar kelompok rentan," jelasnya.

Proses penggeledahan di lokasi pun dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Disaksikan oleh warga setempat, petugas menyisir setiap sudut rumah penampungan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.

"Delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi penyelundupan serta satu buah paspor milik korban kini telah diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Kapolres.

AKBP Fahrian menegaskan para pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas mafia perdagangan orang yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir.

"Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Fahrian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik janji manis pekerjaan di luar negeri, seringkali terdapat jeratan pidana yang membahayakan nyawa dan martabat manusia.

Fahrian memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menjadi mata dan telinga bagi kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

"Dengan terus mengaktifkan layanan 110, diharapkan praktik PMI ilegal dan TPPO di wilayah hukum Polres Bengkalis dapat ditekan hingga ke akar-akarnya demi keselamatan bersama," pungkas Alumni Akpol 2005 itu.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini